MENU TUTUP

Bhabinkamtibmas Desa Simpang Beringin Sosialiasikan Larangan Karhutla

Sabtu, 12 September 2020 | 12:19:11 WIB | Di Baca : 2030 Kali
Bhabinkamtibmas Desa Simpang Beringin Sosialiasikan Larangan Karhutla

SeRiau - Dalam rangka mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Bhabinkamtibmas Desa Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang sosialiasikan kepada masyarakat tentang larangan membakar hutan dan lahan.

Kegiatan dilakukan oleh Brigadir Ramadhan dengan menyampaikan kepada masyarakat secara langsung.

Dalam sosialiasi itu, Ia menyampaikan tentang larangan membakar hutan. Dijelaskannya, membakar hutan atau lahan adalah perbuatan pidana yang dapat dijerat dengan hukuman penjara dan denda.

"Kita minta masyarakat agar tidak membakar hutan maupun lahan miliknya. Itu adalah perbuatan melawan hukum," ujar Brigadir Ramadhan, Sabtu (12/9/2020).

Selain itu, Ia juga membagikan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. "Sekaligus kita juga sebarkan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan," ulasnya.

Ia berharap, masyarakat secara bersama-sama turut mencegah terjadinya Karhutla. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru

4

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat

5

Hadiri HUT PAMAGAR ke 3, Wabup JC : Semoga Semakin Solid dan Jaya