MENU TUTUP

Kejagung: Alat Bukti Kasus Gratifikasi Tuntas, Pinangki Segera Disidang

Kamis, 10 September 2020 | 21:37:46 WIB | Di Baca : 4162 Kali
Kejagung: Alat Bukti Kasus Gratifikasi Tuntas, Pinangki Segera Disidang

SeRiau - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan alat bukti kasus dugaan gratifikasi tersangka jaksa Pinangki Sirna Malasari sudah lengkap. Kejagung segera membawa kasus Pinangki ke persidangan.

"Perintah pimpinan sudah jelas, segerakan Pinangki ke persidangan, itu segera kita sidang," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2020).

Dia mengatakan, untuk saat ini, alat bukti kasus Pinangki sudah lengkap. Bila nantinya ditemukan fakta baru, katanya, penyidik akan menindaklanjuti.

"Dari alat bukti, tuntas lah ya. Tapi kan kita juga lihat di persidangan. Kalau di persidangan itu muncul fakta baru kewajiban penyidik untuk tindak lanjut," ungkap Febrie.

"Sampai saat ini alat bukti sebatas itu, baik dari keterangan Pinangki, Djoko Tjandra, keterangan yang lain-lain, termasuk alat bukti elektronik," imbuhnya.

Febrie mengatakan sampai saat ini penyidik masih merapikan berkas perkara Pinangki.

"Kalau Pinangki hari ini sedang pemberkasan. Untuk perapian, untuk meyakinkan JPU lagi dalam rangka untuk P-21," kata Febrie.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan jaksa Pinangki Sirna Malasari sebagai tersangka dalam sengkarut kasus Djoko Tjandra. Dia diduga menerima gratifikasi dari Djoko Tjandra mencapai USD 500 ribu atau sekitar Rp 7 miliar. Kejagung mengungkap, Rp 7 M adalah uang muka atau down payment (DP) yang diberikan Djoko Tjandra dalam kepengurusan fatwa MA. Namun pada akhirnya fatwa itu tidak berhasil didapatkan.

Pinangki dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan teranyar pasal tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Sedangkan Djoko Tjandra dijerat dengan sangkaan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dari jeratan TPPU, terbaru jaksa menyita 1 unit mobil BMW tipe SUV X5. Mobil dengan pelat nomor F-214 itu berkelir biru metalik. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban