MENU TUTUP

Dewan Pers: Polisi Harus Kedepankan Ajudikasi Mediasi Dalam Penyelesaian Kasus Ayin

Kamis, 03 September 2020 | 22:56:05 WIB | Di Baca : 1829 Kali
Dewan Pers: Polisi Harus Kedepankan Ajudikasi Mediasi Dalam Penyelesaian Kasus Ayin

SeRiau - Kasus sengketa pemberitaan Harian Sumut24 yang diadukan Meriyawati Amelia Prasetio alias Ayin ke Polda Sumatera Utara sebaiknya diselesaikan dengan mengedepankan mediasi.

Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun menyatakan, mediasi sangat mungkin dilakukan mengingat pihak-pihak yang bersengketa merupakan sesama insan pers dan pemilik media.

"Pihak kepolisian dalam melihat kasus ini agar lebih mengedepankan ajudikasi melalui mediasi. Untuk tindaklanjut kasus ini diselesaikan menggunakan mekanisme mediasi pers di Dewan Pers," ujar Hendry dalam keterangannya, Kamis (9/3).

Lanjut Hendry,  pelapor yang juga adalah sebagai pemilik media seharusnya mengerti persoalan pers. Jika ada pemberitaan yang kurang pas, bisa direspon dan disanggah langsung atau bukan kemudian membuat laporan demi kepentingan pribadi.

"Jangan dimanfaatkan pers justru untuk kepentingan pribadi. Kami di Dewan Pers siap melakukan mediasi sesuai UU Pers," katanya.

Seperti diketahui Dewan Pers telah melayangkan surat tanggapan ke Poldasu tertanggal 19 Agustus 2020. Dalam surat tersebut Dewan Pers menyatakan, berdasarkan nota kesepakatan antara Dewan Pers dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2.DP.MoU.II.2017 nomor B/15/II/2017 tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan.

Ketentuan pasal 5 ayat (2) menyatakan bahwa apabila menerima laporan masyarakat terkait adanyan dengan tindak pidana di bidang pers, maka terlebih dahulu dilakukan penyelidikan dan hasilnya dikoordinasikan dengan Dewan Pers.

Dalam hal ini Harian SUMUT24 melakukan kegiatan jurnalistik sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU 40/1999 tentang pers berupa mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi.

Dalam hal terdapat seseorang, sekelompok orang, lembaga atau instansi yang keberatan atas hal terkait dengan karya dan atau kegiatan jurnalistik, maka melakukan pengaduan ke Dewan Pers sebagaimana diatur dalam pasal 15 UU 40/1999 tentang pers dan peraturan Dewan Pers nomor 01/Peraturan-DP/VII/2017 tentang prosedur pengaduan ke Dewan Pers.

Apabila pelapor merasa dirugikan oleh pemberitan media tersebut ia dapat menuntut hak jawab atau hak koreksi kepada media yang bersangkutan dan atau mengadukannya ke Dewan Pers untuk diperiksa dan diselesaikan oleh Dewan Pers.

Dalam kasus ini pihak yang bersangkutan telah melayangkan surat bantahan dan telah dimuat sesuai aturan oleh Harian Sumut24. Namun, kasus ini tetap berlanjutkan juga ke ranah hukum pidana, sehingga ada indikasi terjadi kriminalisasi terhadap pers. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

4

Usai Hadiri Undangan DPP PKB, Ade Hartati: Untuk Warga Pekanbaru Jadi Walikota Ataupun Wakil Walikota Kita Siap!

5

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP