MENU TUTUP

Tak Berizin, Pemko Akan Tutup Pusat Kuliner di Tugu Keris

Senin, 31 Agustus 2020 | 20:20:21 WIB | Di Baca : 3027 Kali
Tak Berizin, Pemko Akan Tutup Pusat Kuliner di Tugu Keris

SeRiau - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru  memastikan akan menutup tempat kuliner ilegal yang berada di ujung Jalan Diponegoro tepatnya di Bundaran Tugu Keris. Pasalnya, tempat tersebut tidak mengantongi izin dari Pemko Pekanbaru.

Hal itu dikatakan oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus bahwa tujuan penertiban itu dilakukan untuk menata kota yang lebih baik. "Pertama kita ingin kota ini lebih tertib, kedua kita ingin anak-anak kita saudara-saudara kita berusaha di tempat yang lebih baik," ujarnya, Senin (31/8/2020).

Dikatakannya, pihaknya tengah berusaha memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat agar mendapatkan jajanan kuliner yang baik. "Kemudian kita berusaha memberikan pelayanan kepada masyarakat kita untuk mendapatkan kuliner mereka yang baik, aman, dan juga higienis," ulas Firdaus.

Oleh karena itu, pihaknya akan menertibkan tempat usaha masyarakat yang berada di ujung Jalan Diponegoro tersebut. "Kita tertibkan tempat berusaha di jalan Diponegoro itu tepatnya di Bundaran Keris," tegasnya.

Ia menyarankan melalui dinas tekni di Pemerintah Kota Pekanbaru untuk melokasikan tempat itu Jalan Arifin Achmad dan Jalan Sudirman Taman Labuai komplek Bandar Serai Ali Haji.

"Intinya adalah untuk memberikan saudara kita berusaha lebih aman lebih baik," ucapnya.

Saat ditanya apakah pihaknya akan menutup tempat usaha kuliner tersebut. "Iya," singkatnya. 

Ia menjadwalkan penertiban tersebut akan dilakukan pada 6 September ini.

Terpisah, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan bahwa tempat usaha kuliner yang berada di bundaran Tugu Keris Jalan Diponegoro tersebut tidak berizin. 

Ia mengatakan bahwa di Tugu Keris itu memang pusat kuliner di Kota Pekanbaru. Namun persoalannya kata Ingot tidak memiliki legalitas.

"Jadi memang tidak ada izinnya," ucap Ingot, Senin (31/8/2020).

Menurutnya, penertiban yang akan dilakukan oleh terhadap tempat kuliner tidak harus pindah karena tidak ada izin. Meski begitu, pihaknya juga mengkaji tentang relokasi untuk tempat wisata kuliner tersebut.

"Kalau kita tertibkan tentu kita juga kehilangan suatu destinasi yang sebenarnya punya potensi kita kembangkan ke depan," ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya perlu mempertandingkan tempat-tempat yang akan menjadi relokasi dari usaha kuliner di Tugu Keris tersebut. "Seperti Taman Labuai dan eks pujasera yang perlu dikoordinasikan dengan pihak Provinsi Riau," terangnya.

Intinya kata Ingot, pihaknya tidak ingin ada kegiatan-kegiatan yang menjadi ajang pungutan liar (pungli) dan menjadi ajang pertengkaran masyarakat.

"Seperti hanya car free day yang tertata sedemikian rupa, mungkin bisa jadi kita adakan car free night yang nantinya dikelola oleh lembaga-lembaga yang kredibel," jelasnya.

Lanjut dijelaskannya, kegiatan seperti itu bisa dikelola oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau kelurahan. "Intinya kita tidak ingin menjadi ajang pungli oleh oknum masyarakat maupun oknum ASN sendiri," pungkasnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman