MENU TUTUP

Polsek Kuala Kampar Sebarkan Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2020 | 15:39:16 WIB | Di Baca : 2220 Kali
Polsek Kuala Kampar Sebarkan Maklumat Kapolda Riau Tentang Larangan Karhutla

SeRiau - Polsek Kuala Kampar, Polres Pelalawan melaksanakan penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan dan lahan. Kegiatan tersebut dilakukan dalam rangka memantau dan mendeteksi terjadinya kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Sokoi, Kecamatan Kuala Kampar, Sabtu (22/8/2020).

Bripka Agusman aggota Polsek Kuala Kampar mengatakan, penyebaran maklumat tersebut disampaikan kepada kepada warga Desa Sokoi. Diharapkan dengan penyampaian maklumat tersebut masyarakat dapat bekerjasama dalam mengantisipasi Karhutla.

Dengan penyampaian maklumat Karhutla ini diharapkan masyarakat Desa Sokoi dapat bekerjasama dengan Polri. Jika ada tanda-tanda Karhutla maka segera laporkan ke Polsek Kuala Kampar agar segera ditindaklanjuti," ujar Bripka Agusman.

Di sisi lain, Ia menilai bahwa dampak Karhutla ini tidak hanya merugikan masyarakat setempat dan orang banyak, akan tetapi juga berdampak pada perusakan lingkungan. 

"Oleh karena itu, perlu imbauan kepada masyarakat agar menjaga lingkungan sekitar dan dapat bekerjasama dengan Polri," ungkapnya.

Dari pantauan yang dilakukannya, penyebaran maklumat tersebut berjalan dengan baik. Ia menilai kondisi hutan dan lahan sekitar aman dari Karhutla. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman