MENU TUTUP

Polsek Teluk Meranti Sebarkan Maklumat Polda Riau Terkait Larangan Membakar Hutan

Kamis, 20 Agustus 2020 | 13:38:39 WIB | Di Baca : 24567 Kali
Polsek Teluk Meranti Sebarkan Maklumat Polda Riau Terkait Larangan Membakar Hutan

SeRiau - Cegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Teluk Meranti, Bhabinkamtibmas Desa Kuala Panduk dan Desa Penodaan sebarkan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membakar hutan.

Penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang Karhutla tersebut dilakukan dengan mendatangi warga masyarakat sekaligus memberikan imbauan kepada warga untuk tidak membakar hutan dan hutan. 

Dalam kesempatan ini Kapolsek Teluk Meranti Ipda Dymas Bagus Bimantara STrK mengatakan, dengan kegiatan menyebarkan maklumat tersebut diharapkan mampu mencegah Karhutla. "Dapat menumbuhkan rasa kesadaran dan tanggung jawab bersama untuk memelihara dan melestarikan lingkungan sekitar," ujarnya. Kamis (20/8/2020).

Pihaknya pun menegaskan akan menindak tegas pelaku jika diketahui membakar hutan dan lahan.

"Kami dari Kepolisian Sektor Teluk Meranti akan menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan," tegas Kapolsek.

Sementara itu, Bhabinkamtibmas Polsek Teluk Meranti Aipda Armilas  mengatakan bahwa kegiatan penyebaran maklumat tersebut juga bertujuan untuk mengajak peran aktif masyarakat dalam membantu polri menanggulangi bahaya Karhutla.

"Masyarakat yang mengetahui terjadinya kebakaran agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian khususnya Polsek Teluk Meranti," katanya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H