MENU TUTUP

Wujudkan 'Riau Bebas Asap', Polsubsektor Pelalawan Optimalkan Pencegahan Karhutla

Selasa, 18 Agustus 2020 | 14:44:30 WIB | Di Baca : 1972 Kali
Wujudkan 'Riau Bebas Asap', Polsubsektor Pelalawan Optimalkan Pencegahan Karhutla

SeRiau - Dalam mewujudkan "Riau Bebas Asap", personel Polsubsektor Pelalawan jajaran Polres Pelalawan hingga saat ini terus mengoptimalkan kegiatan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah hukum setempat.

Upaya pencegahan dilakukan dengan menggelar sosialisasi terkait pencegahan Karhutla kepada warga desa Sungai Ara, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Selasa (18/8/2020).

Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Sungai Ara Bripka Anggiat Siregar SH mengimbau kepada warga agar tidak membakar lahan, termasuk ketika saat hendak bercocok tanam dan membagikan maklumat Kapolda Riau tentang larangan membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar.

"Semoga upaya Polri khususnya Polsubsektor Pelalawan dapat mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan di kecamatan Pelalawan, demi mewujudkan Riau bebas asap," kata Bripka Anggiat.

Sementara itu, Ipda Zulmaheri SHMH selaku Kapolsubsektor Pelalawan mengatakan bahwa kegiatan yang dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas tersebut adalah arahan darinya.

"Tidak hanya Bhabinkamtibmas Desa Sungai Ara saja yang melaksanakan kegiatan sosialisasi pencegahan Karhutlah tersebut, tapi seluruh personel dan Bhabinkamtibmas yang ada di jajaran Kecamatan Pelalawan," kata Ipda Zulmaheri.

Dikatakannya, ini adalah bentuk upaya yang dilakukan Polri dalam hal pencegahan Karhutla. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

5

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024