MENU TUTUP

Pemko Pekanbaru Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

Senin, 10 Agustus 2020 | 19:50:57 WIB | Di Baca : 2275 Kali
Pemko Pekanbaru Berlakukan Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan

SeRiau - Sanksi langgar protokol kesehatan di Pekanbaru mulai diberlakukan Senin (10/8/2020). Pelanggar disanksi denda Rp250 ribu atau kerja bakti.

Hal itu dikatakan oleh Wali Kota Pekanbaru Firdaus bahwa mulai saat ini sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diberlakukan. Bagi pelanggar yang terjaring razia akan disanksi denda atau kerja bakti.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus menjelaskan bahwa tujuan dari protokol kesehatan itu adalah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Kemudian, protokol juga bertujuan untuk menggerakkan ekonomi masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"Misi kita adalah bagaimana menggerakan masyarakat menjadi masyarakat produktif di tengah krisis kesehatan yang juga berdampak pada ekonomi," ujar Firdaus, Senin (10/8/2020).

Ia mengatakan, bahwa pihaknya berusaha untuk menciptakan masyarakat yang produktif dan aman dari Covid-19.

Dikatakannya, saat ini belum ada obat untuk Covid-19. Ia menilai, satu-satunya cara untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 adalah protokol kesehatan.

Ia berharap, dengan protokol kesehatan dapat menciptakan masyarakat produktif dan aman Covid-19.

Untuk mempertegas penerapan protokol kesehatan tersebut, Pemko Pekanbaru telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwako) No 130 Tahun 2020 Tentang Penerapan Perilaku Hidup Baru Masyarakat.

Dalam Perwako itu disebutkan bahwa pelanggar protokol kesehatan akan diberi sanksi administratif. Sanksi itu dibagi dua yaitu, sanksi uang dengan denda Rp250 ribu dan sanksikerja bakti.

Dua sanksi itu bisa dipilih sala satu. Jika tidak mampu membayar denda, pelanggar bisa ganti dengan kerja bakti selama 8 jam.

Intinya kata Firdaus, itu adalah untuk mengajak masyarakat agar tertib protokol kesehatan. "Mengajak diri kita, keluarga kita, masyarakat kita. Maka disiplinlah kita untuk disiplin protokol kesehatan, dan semoga terhindar dari Covid-19," terangnya.

Di hari pertama razia protokol kesehatan yang dilakukan di depan Sukaramai Trade Center, Firdaus menilai masih banyak masyarakat yang terjaring razia. 

"Kalau Kita lihat persentasenya besar juga, 10 hingga 15 persen dari masyarakat yang melintas di sini tidak tertib. Dari awal sudah ada yang terjaring dan memilih melakukan kerja sosial," ungkapnya.

Di sisi lain, wali kota juga minta maaf kepada masyarakat yang terjaring razia. "Mohon maaf kepada warga yang kami ingatkan secara tegas, bahwa protokol kesehatan wajib kita laksanakan," ucapnya.

Ia meminta masyarakat agar menggunakan masker hendak keluar rumah. Kepada warga untuk memberitahukan kepada keluarga dan masyarakat sekitar untuk disiplin protokol kesehatan.

"Tolong ingatkan, tolong camkan, tolong sampaikan ke kawan-kawan. Kalau tidak, pemerintah akan tindak tegas demi keselamatan dirinya, keluarga dan masayarakat," tegasnya. 

Alek,  salah seorang warga yang terjaring razia mengaku pasrah karena tidak menggunakan masker. "Ya terima saja, saya pilih kerja sosial," katanya.

Ia berdalih tidak menggunakan masker karena tidak terbawa saat keluar rumah.

Selanjutnya, Ia mengaku akan tetap menggunakan masker saat berada di luar rumah. "Untuk selanjutnya ya, saya akan menggunakan masker," pungkasnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H