MENU TUTUP

Jokowi Terbitkan Inpres Pelanggar Protokol Kesehatan, DPR: Sanksi Harus Mendidik Dan Ada Efek Jera

Jumat, 07 Agustus 2020 | 06:02:26 WIB | Di Baca : 2607 Kali
Jokowi Terbitkan Inpres Pelanggar Protokol Kesehatan, DPR: Sanksi Harus Mendidik Dan Ada Efek Jera

SeRiau - Anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo menilai, instruksi presiden agar kepala daerah menyiapkan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, merupakan jawaban yang tepat dalam menyikapi masih tingginya penyebaran virus corona baru (Covid-19) di Tanah air.

“Soal sanksi, banyak cara yang bisa dilakukan, apakah sanksi administrasi atau denda dan sebagainya. Tapi sanksi harus bersifat mendidik, bukan represif. Kalau saya katakan, harus ada sanksi yang ‘setengah’ menimbulkan efek jera, seperti itu,” kata Rahmad Handoyo di Jakarta, Kamis (6/8).

Menurut Rahmad, soal sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan, nantinya sepenuhnya diatur oleh pemerintah daerah masing-masing. Mengingat, pemerintah daerah yang paling mengetahui suasana batin dan kekhasan daerah.

“Semua pihak semestinya mendukung instruksi presiden ini. Karena dengan penerapan sanksi ini tujuannya menyelamatkan diri sendiri, menyelamatkan keluarganya, menyelamatkan lingkungannnya dan lebih luas lagi menyelamatkan bangsa Indonesia,” katanya.

Legislator  asal Boyolali, Jawa Tengah ini mengingatkan, sebelum vaksin ditemukan, satu satunya cara yang paling efektif mengendalikan virus corona adalah dengan mengikuti protokol kesehatan.

“Makanya TNI Polri satpol PP juga dilibatkan. Intinya, bagaimana  sanksi itu selain mendidik  juga ditaati dengan memberikan efek jera,”katanya.

Politisi PDIP ini menegaskan bahwa perang melawan covid-19 ini  bukan main-main. 

Ia berpendapat, jika masyarakat enggan mematuhi protokol kesehatan,  efeknya akan semakin parah. Tak hanya  dari sisi kesehatan juga sendi-sendi kehidupan masyarakat akan terdampak.

“Kita harus bahu membahu, agar setiap individu maupun kelompok bisa displin mengikuti protokol  kesehatan. Sekali lagi, displin yang diikuti sanksi yang mendidik, merupakan cara paling efektif melawan Covid-19,” katanya.

Diketahui, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) 6/2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Salah satu poinnya, meminta kepada kepala daerah untuk menyusun dan menetapkan aturan disertai sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kepala UPT Samsat Kubang Imbau Wajib Pajak Bisa Manfaatkan Opsen PKB Hingga 5 April

2

Bangun Generasi Berprestasi, PT EMP Energi Gandewa Serahkan Fasilitas untuk SSB Lindai Energi

3

Keletah Budak Awali Suguhan Teater di PTR

4

Zulfikar Terpilih Sebagai Ketua Umum PDPM Rohil Periode 2024-2029

5

Guru SMAN 16 Pekanbaru Dibekali Artificial Intelligence dalam Pembelajaran Kreatif