MENU TUTUP

Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Tunggu Kesiapan Tim Lapangan

Senin, 03 Agustus 2020 | 21:06:22 WIB | Di Baca : 2238 Kali
Denda Pelanggar Protokol Kesehatan Tunggu Kesiapan Tim Lapangan

SeRiau - Penerapan sanksi administratif, berupa kerja sosial hingga denda bagi pelanggar protokol kesehatan di Pekanbaru masih menunggu kesiapan tim pelaksana lapangan.

Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT menyebut akan memaksimalkan penerapan sanksi administratif secara tegas pasca hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah.

"Sebenarnya sudah berlaku sejak Perwako (Peraturan Wali Kota) itu ditanda tangani. Tinggal penerapan tim di lapangan, dalam hal ini ketua tim pelaksana di lapangan Kapolresta untuk menerapkan secara tegas," terang Firdaus, Senin (3/8/2020).

Kebijakan penerapan denda dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sudah disepakati dalam rapat Forkopimda Kota Pekanbaru. Penerapan sanksi diatur dalam Perwako Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020.

Dalam Perwako diatur sanksi berupa kerja sosial, seperti membersihkan fasilitas umum hingga denda mulai dari Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Perwako itu telah ditanda tangani Wali Kota Pekanbaru, Kamis (30/7/2020) lalu.

Ia katakan, Perwako 130 Tahun 2020 merupakan perbaikan dari Perwako Nomor 104 dan 111 Tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB).

"Itu hanya perbaikan dari Perwako 104 dan 111, dan itu telah diundangkan. Intinya kita mengingatkan masyarakat agar disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kita tidak membatasi masyarakat bergerak terutama di sektor ekonomi," pungkasnya. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

3

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

4

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

5

Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile