MENU TUTUP

Diduga Mencuri dan Pungli, Satpol Pekanbaru Serahkan Sanksi Dua Anggotanya ke BKPSDM

Rabu, 29 Juli 2020 | 06:48:41 WIB | Di Baca : 3036 Kali
Diduga Mencuri dan Pungli, Satpol Pekanbaru Serahkan Sanksi Dua Anggotanya ke BKPSDM

SeRiau - Terkait dua oknum Satpol PP yang diduga melakukan pencurian sepeda dan pungutan liar terhadap pelaku usaha, Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning akan segera memproses melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

"Saya pun sebagai kepala OPD terkejut juga mendengar kabar itu, dan saya sudah perintahkan Sekretaris Satpol PP untuk segera memproses surat ke BPKSDM. Itu sudah dikirimkan dan sudah sata tanda tangani," ujar Burhan, Selasa (28/7/2020).

Ia berharap laporan yang telah dikrim ke BPKSDM dapat diproses secara aturan kepegawaian. "Harapan kita mungkin pembinaan atau selanjutnya ada sanksi yang diberikan kepada beliau," imbuhnya.

Dikatakannya, pelaku yang mencuri sepeda itu sudah beberapa kali melalukan tindakan seperti itu. "Itu bukan sekali dua kali. Jadi kita sangat menyesalkan sekali tindakan yang dilakukan seorang yang apalagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Satpol PP yang seharusnya mengamankan bukan melakukan tindakan seperti itu," tuturnya.

Ia menjelaskan, surat yang dikirimkan ke BKPSDM itu adalah untuk memberikan sanksi apa saja yang harus dijatuhkan terhadap ASN itu. "Karena ASN ini ada aturan, jadi sanksi apa yanh akan diberikan kita serahkan kepada BKPSDM dan biar mereka yang memproses sanksinya," terang Burhan.

Dikatakannya, saat ini oknum Satpol PP tersebut dalam proses penanganan hukum oleh pihak kepolisian. Terkait tugasnya di Satpol PP, pihaknya mengatakan bahwa oknum yang terjerat kasus tersebut masih bertugas sebagai Satpol PP.

"Dia pegawai biasa," ucapnya.

Ia mengaku, dari informasi yang didapatnya, oknum Satpol itu jarang masuk kerja. Dijelaskannya, kalau absen masuknya sedikit maka akan ada sanksi gajinya dihentikan ataupun penundaan-penundaan segala macamnya. 

"Itu yang kita sampaikan ke BKPSDM supaya diproses. Karena untuk seorang PNS itu aturannya panjang," jelasnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kasus Kematian Perempuan di Kandis, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

2

Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat

3

Menjaga Ketahanan Pangan di Ujung Musim, Bhabinkamtibmas Polsek Kandis Hadir Mengawal Petani Hingga Panen

4

Puluhan Anggota TNI Datangi Polsek Bina Widya Pekanbaru, Ada Iringan Lagu Ulang Tahun Hari Bhayangkara

5

BRK Syariah Perkuat Budaya Menabung Pelajar Lewat Kejar Award 2026 dan Buka 300 Rekening SimPel di SMPN 37 Pekanbaru