MENU TUTUP

Bapemperda Dukung Ranperda Pemanfaatan Lahan Tidur

Rabu, 08 Juli 2020 | 13:27:49 WIB | Di Baca : 2434 Kali
Bapemperda Dukung Ranperda Pemanfaatan Lahan Tidur Zulfahmi SE Ketua Bapemperda DPRD Kota Pekanbaru

 

SeRiau- Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pekanbaru Zulfahmi merespon banyaknya keinginan warga yang ingin pemanfataan lahan tidur diusulkan menjadi sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

"Saya sudah mendengar dan membaca dari laporan reses teman-teman di dewan adanya keinginan warga untuk memanfaatkan lahan tidur disekitar mereka namun terkendala peraturan," ucapnya saat berbincang bersama wartawan, Rabu (08/07/2020).

Kata Zulfahmi, ia akan mencoba mendiskusikan hal ini kepada para anggota dewan yang ada di Bapemperda. Karena dari penilaiannya lahan tidur memiliki potensi yang cukup besar, untuk mendorong peningkatan produksi pangan daerah. 

"Ini potensi yang mesti kita gali. Karena memang sangat sayang sekali jika kita tidak memanfaatkan hal ini. Jikapun harus menjadi ranperda usulan DPRD kita akan coba nanti," sebutnya.

Sebelumya disalah satu kegiatan reses Wakil Ketua DPRD Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri tersampaikan aspirasi warga mengenai adanya permintaan untuk pemanfaatan lahan tidur. 

Aspirasi ini mendapat respon serius dari Azwendi yang ingin menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan cara memasukkannya dalam usulan ranperda.

"Pastinya selagi kepentingan masyarakat, tentu menjadi perhatian kita, saya setuju mengolah lahan tidur menjadi lahan produktif, dari masyarakat untuk masyarakat, kita buat regulasi agar ada aturan, tanah itu diurus, dibenarkan dikelola masyarakat, sistem ini sangat baik. Nanti kita bicarakan bersama Bapemperda," kata Azwendi. 

Permintaan serupa juga disampaikan warga dalam reses Munawar Syahputra. Warga meminta Pemerintah Kota Pekanbaru membuat perizinan agar warga bisa memanfaatkan lahan tidur untuk bercocok tanam ataupun berbudidaya.

"Jadi disana ada lahan tidur yang tidak ter urus. Warga minta lahan tersebut bisa dimanfaatkan. Tapi tentu harus dibuat aturan mengingat tanah yang akan dimanfaatkan ada pemiliknya," pungkasnya. (***)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H