MENU TUTUP

Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Kutai Timur Dipecat Nasdem

Ahad, 05 Juli 2020 | 19:34:07 WIB | Di Baca : 2467 Kali
Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Suap, Bupati Kutai Timur Dipecat Nasdem

SeRiau - Bupati Kutai Timur, Kalimantan Timur, Ismunandar dipecat DPP Partai Nasdem dari keanggotaannya, setelah ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat (3/7/2020) malam.

Sekretaris DPW Partai Nasdem Kaltim, Fatimah Ashari mengatakan, pihaknya sudah menerima surat pemberhentian dari DPP terkait keanggotaan Ismunandar sebagai kader Nasdem.

“Suratnya sudah keluar kemarin, Sabtu (4/7/2020) dari DPP Nasdem. Kami di DPW hanya melanjutkan saja. Arahan dari DPP diberhentikan,” ungkap Fatimah, saat ditemui di Samarinda, Minggu (5/7/2020).

Ismunandar saat menjabat sebagai Bupati Kutai Timur, dia juga menjabat sebagai Dewan Pembina DPC Nasdem Kutai Timur.

“Nasdem punya komitmen politik taat hukum, antikorupsi dan antinarkoba. Apabila salah satunya di langgar kader maka hanya ada dua pilihan, mengundurkan diri atau diberhentikan,” terang Fatimah.

Setelah pemecatan tersebut, lanjut Fatimah, pihaknya akan mencari calon lain untuk diusung pada Pilkada Kutai Timur Desember 2020 mendatang.

“Mengenai siapa nama pengganti yang akan diusung Nasdem di Kutai Timur, nanti diputuskan DPP,” tutur dia.

Ismunandar dan istrinya Encek UR Firgasih juga sebagai ketua DPRD Kutai Timur dan tiga Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur ditetapkan tersangka oleh KPK, Jumat malam.

Ketiga Kepala OPD tersebut, Kepala BPKAD Kutai Timur Suriansyah, Kepala Bapenda Kutai Timur, Musyaffa dan Kepala Dinas PU Kutai Timur Aswandini.

Mereka diduga terlibat kasus suap oleh dua rekanan yang juga ditetapkan tersangka KPK sebagai pemberi suap yakni Aditya Maharani dan Deky Aryanto.

Saat ini ke tujuh tersangka tersebut dalam tahanan KPK di Jakarta.

Para tersangka penerima suap disangka melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

2

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

3

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

4

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pada 19 Lokasi di Dumai

5

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda