MENU TUTUP

Pertanyakan Kebijakan Pemko Dalam PSBB Jilid 1, Fraksi PKS Dukung Hak Interpelasi DPRD Pekanbaru !

Jumat, 01 Mei 2020 | 22:58:04 WIB | Di Baca : 3328 Kali
Pertanyakan Kebijakan Pemko Dalam PSBB Jilid 1, Fraksi PKS Dukung Hak Interpelasi DPRD Pekanbaru ! Firmansyah Ketua Fraksi PKS DPRD Pekanbaru

 

SeRiau- Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Pekanbaru  mendukung DPRD Pekanbaru menggunakan hak interpelasi atau hak mempertanyakan dan meminta keterangan terkait dengan Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB) di Kota Pekanbaru. 

Firmansyah, ketua Fraksi PKS menuturkan hak interpelasi tersebut guna mempertanyakan kebijakan apa saja yang sudah dilakukan oleh Pemko Pekanbaru dalam PSBB tahap satu yang sudah berakhir pada hari Kamis (30/04/2020). 

"Kita ketahui sampai berakhirnya PSBB tahap awal ini bantuan yang diharapkan oleh masyarakat dari Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru sebagai konsekuensi diterapkan PSBB hanya sebagian kecil yang didistribusikan dari data yang sudah dihimpun," cakap Firmansyah, Jum'at (01/05/2020). 

Sambungnya akibat dari tak secara menyeluruh bantuan tersebut disalurkan oleh Pemkot Pekanbaru, kegaduhan ditengah masyarakat pun saat ini tidak lagi dapat terelakkan. 

Terlebih saat ini ekonomi di Pekanbaru semakin lamban seiring sejumlah tempat usaha dihimbau untuk menutupi tempat usahanya. 

"Yang ditakutkan itu masyarakat meninggal karena kelaparan dan juga tingkat kriminalitas yang meningkat," jelasnya.

"Kita sudah sepakati jika besok Pemkot Pekanbaru tidak hadir, jangan salahkan jika DPRD menggunakan hak interpelasi," tukasnya.

Sementara itu Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani yang juga merupakan politikus PKS ini menuturkan bahwa ketika rapat antar lintas Fraksi yang dilakukan siang tadi, Jum'at (01/05/2020) tidak menampilk bahwa banyak legislator yang mendukung DPRD menggunakan hak interpelasi. 

"Hak interpelasi itu wajar-wajar saja, gak perlu dianggap terlalu berbahaya atau kiamat bagi Pemko Pekanbaru. Tidak perlu seperti itu, santai saja dan gak perlu reaktif," cakap Hamdani. 

Lanjutnya, hak interpelasi sendiri adalah hak yang dijamin oleh konstitusi yang mana Pemko Pekanbaru harus hadir jika di interpelasi. 

"Walikota harus hadir dan menjawab pertanyaan yang ditanyakan oleh anggota DPRD, jadi jangan terlalu dikhawatirkan," ucapnya.(***)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban