MENU TUTUP

Iuran Jamsostek Akan Dipangkas 90 Persen Selama 3 Bulan

Jumat, 01 Mei 2020 | 19:25:24 WIB | Di Baca : 1718 Kali
Iuran Jamsostek Akan Dipangkas 90 Persen Selama 3 Bulan

SeRiau - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja (BP Jamsostek) akan memangkas iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 90 persen selama paling tidak 3 bulan. Namun, keringanan ini belum bisa diterapkan karena aturannya belum jadi.

Relaksasi ini tersebut bertujuan untuk meringankan beban perusahaan agar tetap bisa memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di tengah pandemi Covid-19.

"Jadi, cukup dibayarkan oleh pemberi kerja sebesar 10 persen setiap bulannya selama 3 bulan, dan dapat diperpanjang 3 bulan lagi berdasarkan evaluasi pemerintah," ucap Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (1/5).

Selain itu, BP Jamsostek juga memberi keringanan berupa penundaan 70 persen iuran Jaminan Pensiun (JP) hingga enam bulan kemudian. Pengusaha hanya membayarkan 30 persen iuran setiap bulannya selama 3 bulan.

Khusus untuk iuran Jaminan Hari Tua (JHT), BP Jamsostek tidak menerapkan relaksasi sehingga pemberi kerja dan pekerja tetap membayarkannya sesuai regulasi.

Agus menegaskan bahwa beragam relaksasi iuran itu tak membuat pemberian manfaat program JKK, JKM, dan JP kepada peserta berkurang.

"Besaran kompensasi yang dapat dihemat oleh peserta pemberi kerja dari penyesuaian iuran program JKK, JKM, dan JP ini mencapai sebesar Rp12,6 triliun," kata dia.

Soal penerapan relaksasi iurannya, Agus mengaku masih harus menunggu regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) yang saat ini sedang dirampungkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kelonggaran dilakukan dengan memotong iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari kondisi normal selama 3 bulan. Kalau masih kurang, pemerintah akan memperpanjang pemotongan 3 bulan lagi.

Pelonggaran diberikan terhadap 116 ribu perusahaan yang terkena dampak Virus Corona. Ia mengatakan total anggaran yang bisa dihemat dan dimanfaatkan perusahaan dari kelonggaran tersebut mencapai Rp12,36 triliun.

Penghematan tersebut didapat dari penundaan pembayaran iuran program jaminan kecelakaan kerja Rp2,6 triliun, jaminan kematian Rp1,3 triliun dan penundaan jaminan pensiun sebesar Rp8,74 T.

"JKK dan JKN dan pensiunan berupa penundaan pembayaran. Untuk Jaminan Hari Tua tidak masuk relaksasi," katanya.

Keringanan ini, kata Airlangga, hanya berlaku bagi perusahaan yang tak melakukan PHK. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H