MENU TUTUP

MK Perpanjang 'Lockdown' Gedung hingga 13 Mei 2020

Kamis, 23 April 2020 | 00:18:19 WIB | Di Baca : 1818 Kali
MK Perpanjang 'Lockdown' Gedung hingga 13 Mei 2020

SeRiau - Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan 'lockdown' gedung hingga 13 Mei 2020. MK hanya melayani pelayanan publik secara virtual demi mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).

"Gedung MK akan ditutup untuk publik terhitung sejak 17 Maret 2020 hingga 13 Mei 2020," demikian pengumuman yang dibuat MK di website-nya sebagaimana dilansir MK, Rabu (23/4/2020).

Alasan memperpanjang 'lockdown' adalah untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona. Bagi yang akan mengajukan permohonan gugatan, bisa dilayangkan lewat sistem online.

"Aktivitas internal akan berjalan berbasis teknologi informasi dan komunikasi berbasis work from home," ujarnya.

Akibat 'lockdown' ini, sudah sebulan MK tidak menggelar sidang perkara. Banyak gugatan konstitusional warga tidak jelas lagi kapan kelanjutannya. Seperti sidang revisi UU KPK hingga kasus 'tilang Jokowi'.

Selain itu, dalam website MK dijadwalkan akan menguji sidang gugatan Perppu MK pada Selasa (28/4)mendatang. Tapi bagaimana teknisnya bila gedung MK 'di-lockdown'? Kita lihat saja nanti. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

2

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

3

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

4

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

5

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pada 19 Lokasi di Dumai