MENU TUTUP

Tak Ada Izin Pelaksana, Bangunan Perumahan Elite Di Tampan Disegel

Rabu, 15 April 2020 | 18:43:11 WIB | Di Baca : 1991 Kali
Tak Ada Izin Pelaksana, Bangunan Perumahan Elite Di Tampan Disegel

SeRiau - Dinas Penanamam Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama dengan tim yustisi Satpol PP Pekanbaru segel bangunan yang sedang dibangun untuk dijadikan perumahan elite, Rabu (15/4/2020). Penyegelan dilakukan karena pengelola didapati tidak memiliki izin dari Pemerintah Kota Pekanbaru.

Dikatakan oleh Kabid Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Pekanbaru, Quarte Rudianto bahwa bangunan yang sedang dibangun pihak pengelola De Bale Resident di Jalan Melati, Kecamatan Tampan, belum mengantongi Izin Pelaksana (IP).

"Penyegelan kit lakukan karean mereka belum mengantongi IP. Izin ini bisa didapatkan apabila pihak pengelola mengurus izin dulu ke DPMPTSP. Setelah keluar IP, mereka boleh membangun," ujar Quarte, Rabu (15/4/2020).

Ia menjelaskan, bahwa bangunan disegel karena sudah memberikan langkah-langkah persuasif kepada pengelola. "Mulai dari peringatan satu, kemudian pemanggilan dengan peringatan kedua dan memasang stiker membangun tanpa izin," sebutnya.

"Namun dari pantauan tim, mereka masih saja tetap melanjutkan pembangunan. Setelah berkoordinasi dengan Kepala DPMPTSP dan mendapatkan persetujuan. Kemudian kita kirimkan surat kepada Satpol PP untuk melakukan penyegelan," terangnya.

Ia juga menegaskan, bahwa pembangunan dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari PUPR dan mendapatkan izin dari DPMPTSP. Kemudian mendapatkan izin dari Satpol PP untuk melepas garis segel.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan bahwa perumahan De Bale Resident ini sudah diperingatkan oleh DPMPTSP untuk mengurus izin, namun tidak diindahkan.

"Karena itu, kiya menyegel perumahan ini karena tidak mematuhi aturan. Silahkan pengusaha mengembangkan usahanya dengan mematuhi aturan," ujar Agus.

"Kalau masih bandel, sudah diperingatkan satu kali, dua kali, ya bisa kita robohkan saja semua bangunan ini," ucapnya.

"Kalau ada yang buka segel ini tanpa izin dan masih bekerja selama segel ini dipasang akan saya robohkan saja bangunan ini," tegasnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

4

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

5

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau