MENU TUTUP

MUI: Darurat Sipil Corona Tak Sesuai Undang Undang, Pemerintah Harusnya Berlakukan Karantina Wilayah

Senin, 30 Maret 2020 | 22:55:16 WIB | Di Baca : 2489 Kali
MUI: Darurat Sipil Corona Tak Sesuai Undang Undang, Pemerintah Harusnya Berlakukan Karantina Wilayah

SeRiau - Rencana pemerintah yang akan menerapkan status darurat sipil apabila situasi wabah Coronavirus disease (Covid-19) terus memburuk mendapatkan kritik keras dari berbagai pihak.

Wakil Sekretaris Komisi Hukum dan Perundang-undangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Erfandi menjelaskan, seharusnya pemerintah menerapakan darurat kesehatan nasional, sehingga memberlakukan Pasal 55 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Rencana penerapan Darurat Sipil, tegas Erfandi tidak memiliki kesesuaian dengan kondisi wabah Covid-19 yang saat ini penyebarannya semakin luas.  

"Pemerintah harus konsekwen memberlakukan UU Karantina terhadap virus Covid-19, sehingga berdasarkan Pasal 55 UU Karantina pemerintah menyediakan kebutuhan rakyatnya untuk menyelamatkan wilayah Indonesia dari merebaknya wabah Corona," demikian kata Erfandi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (30/3).

Pengajar Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) ini mengatakan, Presiden Jokowi sebagai kepala negara dan sekaligus pemerintahan diberi mandat oleh Undang Undang untuk bertanggung jawab dalam melaksanakan UU yang relevan dengan kondisi wabah virus asal Kota Wuhan, Provinsi Hubei, Republik Rakyat China itu.

Ia menyayangkan pernyataan jurubicara Presiden Jokowi, Fadjroel Rachman yang mewacanakan pemberlakukan status darurat sipil Corona. Ia menilai seharusnya pemerintah taat pada penerapan Konsitusi yang sesuai dengan produk perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
 
"Pemerintah jangan berspekulasi dengan menerapkan darurat sipil karena secara yuridis masih ada UU yang mengatur karantina kesehatan itu. Salah kebijakan menggunakan darurat sipil karena tidak ada korelasinya, Sebagai negara hukum patokannya pada Undang Undang," demikian analisa Alumni Universitas Trunojoyo Madura ini. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H