MENU TUTUP

MUI Mulai Bahas 2 Fatwa Baru Terkait Corona yang Dimintai Wapres Ma'ruf Amin

Senin, 23 Maret 2020 | 18:27:22 WIB | Di Baca : 2142 Kali
MUI Mulai Bahas 2 Fatwa Baru Terkait Corona yang Dimintai Wapres Ma'ruf Amin

SeRiau - Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia ( MUI) tengah melakukan pembahasan soal fatwa yang diminta Wakil Presiden Ma'ruf Amin terkait ibadah di tengah pandemi Covid-19.

"Komisi Fatwa sedang melakukan pembahasan dalam rapat dan diskusi online untuk fatwa tersebut," ujar Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh kepada Kompas.com, Senin (23/3/2020).

Adapun pembahasan, kata dia, dilaksanakan per Senin (23/3/2020) ini.

Fatwa yang diusulkan oleh Wakil Presiden tersebut, kata dia, merupakan tindak lanjut dari pembahasan fatwa yang telah diterbitkan sebelumnya.

Fatwa Nomor 14 Tahun 2020 menjelaskan tentang pelaksanaan ibadah dalam situasi pandemi Covid-19 dengan tujuan mencegah penyebaran penyakit tersebut di antara umat muslim.

Antara lain dengan tidak melaksanakan shalat berjamaah dan shalat Jumat terutama di daerah yang angka wabah Covid-19-nya tinggi, menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah.

"Ini tindak lanjut pembahasan fatwa sebelumnya, sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Presiden Ma'ruf Amin meminta MUI dan organisasi masyarakat (ormas) Islam untuk mengeluarkan dua fatwa baru terkait pandemi Covid-19.

Pertama, fatwa untuk mengurusi jenazah penderita Covid-19.

"Untuk mengantisipasi ke depan, saya minta MUI dan ormas Islam untuk mengeluarkan fatwa kalau terjadi kesulitan mengurusi jenazah penderita corona ini, misalnya karena kurang petugas medis atau situasi tidak memungkinkan, kemungkinan untuk tidak dimandikan misalnya," ujar Ma'ruf di Kantor BNPB, Jakarta, Senin (23/3/2020).

Kedua, fatwa untuk tenaga medis yang tidak bisa mengambil wudu atau tayamum karena perlengkapan alat pelindung diri (APD) yang dikenakannya.

Untuk diketahui, mereka tidak diperbolehkan membuka APD selama delapan jam.

"Saya mohon ada fatwa, misalnya tentang orang boleh shalat tanpa wudu dan tayamum. Ini jadi penting sehingga para petugas tenang dan ini sudah terjadi, sehingga harus ada fatwanya. Orang yang tidak punya wudu, tayamum tapi dia shalat, ini sedang dihadapi para petugas medis," kata dia. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban