MENU TUTUP

Mahfud MD Bakal Pangkas Kewenangan Polsek, Nasir Djamil: Apapun Ceritanya, Polisi Pengayom Masyarakat

Sabtu, 22 Februari 2020 | 20:52:36 WIB | Di Baca : 965 Kali
Mahfud MD Bakal Pangkas Kewenangan Polsek, Nasir Djamil: Apapun Ceritanya, Polisi Pengayom Masyarakat

SeRiau - Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan agar Kepolisian Sektor (Polsek) tidak lagi berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kata Mahfud MD yang juga Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Polsek harus lebih meningkatkan upaya pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dalam konsep keadilan restoratif (restorative justice).

Menyikapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil, meminta agar pemerintah tidak asal dalam melontarkan wacana yang menimbulkan kontroversial di kalangan masyarakat.

“Saya berharap tidak terjadi kesalahpahaman dan ke depan saya juga berharap pejabat-pejabat publik, Menkopolhukam harus lebih bijak hati-hati menyampaikan pendapatnya," ujar Nasir Djamil di Yayasan Sukma Bangsa, Bireun, Aceh, Sabtu (22/2).

"Sehingga kemudian tidak terjadi kesalahpahaman di kalangan masyarakat karena apapun ceritanya polisi itu adalah pelayan, pengayom, dan pelindung masyarakat,” katanya menambahkan.

Mengenai adanya pendekatan restoratif justice atau pengampunan terhadap hukum, perihal kasus-kasus yang dilaporkan ke kepolisian, Nasir berpandangan bahwa setiap anggota kepolisian harus memiliki tugas utama dalam pemberantasan tindak kriminal termasuk dalam wilayah Polsek.

“Ada kasus-kasus menurut saya memang harus dilakukan pendekatan 'restorative justice'. Sebab tidak mungkin juga kalau kemudian polsek itu ditiadakan fungsi reskrim (reserse dan kriminal)-nya," jelasnya.

Politisi PKS ini menyebutkan, perlu juga dipahami bahwa polisi secara tidak langsung memegang tiga tugas pokok, yakni upaya preemtif, preventif dan represif.

"Ke depan yang harus dikedepankan itu adalah fungsi preemtif dan preventif sehingga kemudian represif itu bisa dikurangi,” katanya.

Pihaknya berharap seluruh Polsek dapat bersinergi dengan masyrakat setempat dengan pendekatan adat.

“Setiap polsek bisa bersinergi dengan masyarakat adat daerah-daerah setempat terkait penyelesaian kasus yang bisa diselesaikan dengan hukum adat,” pungkasnya. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

3

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

4
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

5

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut