MENU TUTUP

Omnibus Law 'Cilaka' Bakal Permudah Pengadaan Lahan di KEK

Rabu, 22 Januari 2020 | 06:38:27 WIB | Di Baca : 1104 Kali
Omnibus Law 'Cilaka' Bakal Permudah Pengadaan Lahan di KEK

SeRiau - Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyatakan omnibus law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) bakal mempermudah pengadaan tanah pada Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Direktorat Jenderal Hubungan Hukum Keagrariaan Suyus Windayana mengungkapkan RUU Cilaka akan mengatur jangka waktu pengadaan tanah yang lebih lama untuk KEK.

Selain itu, RUU Cilaka juga bakal mengatur permudahan perpanjang Hak Guna Usaha (HGU). Ia menjelaskan perusahaan dapat memilih jangka waktu HGU antara 25 atau 35 tahun. Kemudian selanjutnya ketika tenggang waktu HGU akan berakhir, perusahaan dapat minta perpanjangan hingga 25 tahun lagi.

Namun Suyus mengaku belum mendalami lebih lanjut terkait perkara perpanjangan HGU yang bisa dilakukan sekaligus, sehingga total menjadi 70 tahun.

"Untuk HGU itu saya belum baca, saya juga baru tahu. Tapi prinsipnya 35 (tahun di awal), nanti boleh diperpanjang 25 (tahun)," ujar di Jakarta Pusat, Selasa (21/1).

Terkait kekhawatiran rentan akan penguasaan asing dalam perpanjang HGU, Suyus menjelaskan nantinya bakal ada syarat-syarat yang harus dipenuhi perusahaan. Di antaranya, badan hukum perusahaan harus didirikan Indonesia.

Perusahaan juga harus melaporkan jika ada peralihan saham. Kemudian HGU perusahaan harus disetujui Kementerian Hukum dan HAM dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Sekretaris Jenderal Arief Sugoto menambahkan permudahan pengadaan tanah di KEK dilakukan untuk mengundang investasi dari berbagai negara.

"Sehingga menarik bagi negara kita dibandingkan negara lain yang bahkan memberikan free tanah untuk investasi. Seperti Vietnam memberikan untuk Samsung," tuturnya.

Di tempat yang sama, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah Arie Yuriwin menjelaskan terdapat 18 rekomendasi terkait pengadaan lahan yang diatur dalam RUU Cilaka).

"Akan ditambahkan kaitannya dengan pengadaan tanah kawasan ekonomi khusus, (seperti) industri, pariwisata dan kawasan lain yang dimiliki pemerintah dan BUMN," tuturnya.

Kemudian Arie mengatakan RUU Cilaka juga bakal mengatur penyelesaian objek pengadaan tanah maupun ganti rugi dalam bentuk relokasi. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

2

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

3
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

4

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

5

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau