MENU TUTUP

Penggeledahan Kantor PDIP Harus Seizin Dewas, Bukti Pelemahan KPK

Selasa, 14 Januari 2020 | 05:28:06 WIB | Di Baca : 1523 Kali
Penggeledahan Kantor PDIP Harus Seizin Dewas, Bukti Pelemahan KPK

SeRiau - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai lambat dalam melakukan tindak lanjut operasi tangkap tangan (OTT) terhadap komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

Saat OTT Wahyu, rencana penggeledahan di kantor DPP PDIP pun gagal karena ada penolakan dari pihak keamanan partai.

Direktur Sabang Merauke Institute, Abdullah Rasyid menyatakan, lambatnya pengembangan kasus OTT terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan menunjukkan adanya indikasi pelemahan terhadap KPK.

Pasalnya, alasan tertundanya pengembangan lantaran penyidik harus mendapat izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

“Inilah indikasi pelemahan KPK. Ini menunjukan KPK diatur oleh penguasa,” kata Direktur Sabang Merauke Institute Abdullah Rasyid kepada Kantor Berita RMOLSumut, Senin (13/1).

Menurut Rasyid, keharusan adanya izin ke Dewas KPK dalam penyelidikan kasus ini membuat independensi KPK hilang.

“Pelembagaan Dewas ini lah yang membuat KPK kehilangan Independensi,” ujarnya.

Rasyid menyebutkan inilah yang dari awal diminta masyarakat agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Penggangti Undang-undang PERPPU untuk membubarkan Dewas KPK. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

3

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

4
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

5

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut