MENU TUTUP

Diduga Tempat Peredaran Narkoba, Pemko Segel Queen Club

Selasa, 07 Januari 2020 | 19:09:19 WIB | Di Baca : 1180 Kali
Diduga Tempat Peredaran Narkoba, Pemko Segel Queen Club

SeRiau - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan penyegelan terhadap salah satu tempat hiburan malam Queen Club di Jalan Teuku Umar, Senin, (6/1) malam. 

Penyegelan dilakukan langsung oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru, didampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Muhammad Jamil, serta Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya. 

Dipimpin langsung Kasatpol PP Pekanbaru, penyegelan dilakukan sekitar pukul 23.30 WIB. dua pleton personel Satpol PP Pekanbaru pun dikerahkan dalam penyegelan tersebut.

Saat puluhan petugas mendatangi Queen Club, suasana di tempat itu sudah terlihat sepi. Hanya beberapa orang saja yang terlihat, penyegelan pun dilakukan tanpa adanya perlawanan dari pihak pengelola. Segel dipasang petugas pada pintu masuk tempat hiburan itu. 

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Pekanbaru, Muhammad Jamil, mengatakan, penyegelan dilakukan berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Daerah Riau yang meminta Pemko Pekanbaru untuk menyegel Queen Club. 

Pasalnya, saat razia yang dilakukan oleh Polda Riau, Queen Club terindikasi melakukan peredaran narkoba. Hal itu terbukti dari beberapa orang pengunjung yang di tes urine, positif mengonsumsi narkoba. 

"Berdasarkan rekomendasi dari Polda, Queen Club kami segel permanen berikut dengan pencabutan izinnya," kata Jamil.

Menurutnya, sejak disegel terhitung mulai malam ini, ke depan Queen Club tidak bisa beroperasi lagi dengan kegiatan yang sama yakni sebagai tempat hiburan malam.

"Izinnya sudah kami cabut, mereka tidak bisa beroperasi lagi. Kalau mau buka harus urus izin ulang tidak bisa untuk kegiatan yang sama seperti sebelum disegel," tegas Jamil.

Ditambahkannya, penyegelan tidak hanya dilakukan di Queen Club saja. Namun, juga akan dilakukan di tempat hiburan lain apabila melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang hiburan Umum.

Sementara itu, Kasatpol PP Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, penyegelan yang dilakukan menindaklanjuti hasil razia pihak Kepolisian Daerah Riau Ahad,(5/1) dini hari.

"Queen Club terindikasi melakukan peredaran dan jual beli narkoba. Bahkan informasinya ada pegawai mereka yang terlibat," kata Agus Pramono. 

Atas temuan itu, Queen Club jelas sudah melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Hiburan Umum. Pada pasal 4 dijelaskan tentang ketentuan dan syarat tempat hiburan. 

Di poin C disebutkan, tidak tempat untuk transaksi obat-obatan terlarang. Poin D, tidak menggunakan obat-obatan terlarang, poin E, tidak menjual minuman keras, poin F, tidak menyediakan wanita malam atau wanita penghibur, G, tidak tempat prostitusi dan poin H, tidak sebagai tempat perjudian.

"Pak Wali komitmen untuk memerangi narkoba. Makanya kami segel permanen Queen Club tidak bisa beroperasional lagi," tegas Agus Pramono. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid