MENU TUTUP

Satpol PP Pekanbaru akan Potong Segera 9 Bando Ilegal

Selasa, 07 Januari 2020 | 05:33:14 WIB | Di Baca : 1178 Kali
Satpol PP Pekanbaru akan Potong Segera 9 Bando Ilegal

SeRiau - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru bakal memotong sembilan bando jalan ilegal, yang tak kunjung direspon oleh pemilik maupun pengelola bando pasca penyegelan yang dilakukan Satpol PP dan Dishub Pekanbaru, Senin (16/12) lalu. 

Kasatpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengaku siap untuk melakukan pemotongan terhadap sembilan bando jalan ilegal itu. Pihaknya akan melakukan pemotongan keseluruhan bando ilegal itu dalam waktu dekat. 

"Akan saya potong aja itu, apalagi jelas sudah ada instruksi dari pak Walikota. Karena awal tahun, tentu belum ada uang anggaran untuk biaya pemotongan itu," kata Agus Pramono, Senin (6/1/2020). 

Menurutnya, pemotongan sembilan bando jalan atau tempat pemasangan reklame yang membentang dijalan itu tetap akan ia lakukan secepat mungkin. Namun, menunggu anggaran untuk biaya pemotongan. 

Karena pemotongan sendiri cukup memakan biaya yang lumayan besar, untuk pengadaan alat berat dan untuk pemotongan dari setiap bagian bando jalan itu sendiri. 

Sembilan bando jalan yang tersebar di beberapa ruas jalan itu memiliki ukuran yang beragam, dan terbuat dari besi tebal yang berdiri mengangkangi ruas jalan. 

Bando jalan itu tersebar dua di antaranya di Jalan Tuanku Tambusai, satu berada antara Mal SKA dan Univeristas Muhammadiyah Riau, dan satu lagi dekat Global Bangunan dan Rumah Makan Sederhana.

Di Jalan Riau, ada dua titik bando yakni satu titik berada dekat pertigaan Jalan Riau dan Jalan Kulim, satu lagi bando berada dekat gerbang masuk Hotel Grand Elite Hotel.

Dua titik bando lainnya berada di Jalan Soekarno-Hatta. Posisi bando yang berada dekat Kantor Asuransi Sinarmas dan Hotel Oglaria. Dan satu lagi, dekat dealer Honda. Kemudian, satu titik bando berada di Jalan Sudirman Ujung, dekat Soto Bude Simpang Tiga.

Satu titik lagi, berada di jalan Imam Munandar/Harapan Raya dekat persimpangan Jalan Kapling. Dan bando jalan yang terakhir, berada persis berdiri di dekat Markas Yon Arhanudse-13 BS.

"Kita dari Pemerintah Kota sudah memberikan peringatan berulang kali kepada pemilik maupun pengelola. Dalam aturan, jelas bando itu tidak diperbolehkan. Berbeda dengan bando yang ada JPO (jembatan penyeberangan orang) yang pemanfaatan nya untuk masyarakat," jelasnya. 

Agus juga mengatakan, pasca penyegelan dilakukan kepada sembilan bando jalan itu, hingga saat ini tidak ada satupun dari pemilik yang melakukan komunikasi kepada pihaknya untuk melakukan pemotongan sendiri. 

Dan apabila pemotongan dilakukan oleh Pemko Pekanbaru, seluruh bagian dari bando itu akan disita oleh Pemerintah kota. 

"Kalau barang itu salah, ya kenapa tidak saya lakukan (tertibkan). Kalau semua itu kira-kira mengganggu dalam PAD kita, kita tebang aja kan," tegasnya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

2

Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau dan Bank BJB Gelar Buka Bersama

3

PLN Siaga Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Idul Fitri 1445 H

4

Dukung Mudik Kebangsaan, PT KPI Unit Dumai Turut Melepas Rombongan Pemudik dengan Dua Unit Bus Gratis

5

Rangkaian Ramadan Ceria UMRI Ditutup dengan Buka Puasa Bersama