MENU TUTUP

Menhub Klaim Ojol Asal Rusia Sudah Sesuaikan Tarif

Senin, 23 Desember 2019 | 05:38:24 WIB | Di Baca : 1052 Kali
Menhub Klaim Ojol Asal Rusia Sudah Sesuaikan Tarif

 


SeRiau - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengklaim perang tarif transportasi online asal Rusia, Maxim, sudah berakhir. Pihaknya sudah menegur Maxim untuk menetapkan biaya sesuai dengan aturan yang berlaku. 

Hal itu tercapai melalui pertemuan yang dilakukan Kementerian Perhubungan dengan pihak Maxim pada Jum'at (20/12) kemarin. 

Untuk diketahui, Maxim menetapkan per empat kilometer awal sebesar Rp3.000. Sementara transportasi seperti Gojek dan Grab sejumlah Rp 7.000-10.000. Hal ini yang membuat beberapa driver kedua ojek online ini sempat mendemo Maxim. 

Sementara untuk tarif per kilometer, Maxim sudah sesuai aturan dengan menetapkan tarif minimalnya Rp1.850 dan tarif batas atasnya Rp2.300 per kilometer. 

"Sudah menyesuaikan. Kita mau bersaing itu musti sehat. Naik sesuai," kata Budi saat ditemui di terminal Kampung Rambutan, Jakarta, Minggu (22/12). 

Budi mengungkapkan kalau Maxim sudah menyesuaikan perubahan tersebut saat ini. "Dia sudah menyesuaikan, setelah dia pergi (komunikasi) ke Rusia dulu," katanya singkat. 

Sebelumnya, aturan tarif ojol itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi. Mengutip regulasi tersebut, disebutkan biaya jasa atau tarif terdiri dari tiga meliputi tarif batas atas, batas bawah, dan minimal. 

Tarif tersebut merupakan angka bersih yang didapatkan pengemudi alias sudah termasuk potongan biaya tidak langsung berupa biaya sewa penggunaan aplikasi. Sedangkan biaya minimal adalah tarif yang harus dibayarkan penumpang untuk jarak tempuh paling jauh 4 kilometer (Km). 

Lebih lanjut, besaran tarif ditetapkan berdasarkan zonasi, terdiri dari tiga zona. Zona I meliputi wilayah Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), dan Bali. 

Zona II meliputi wilayah Jabodetabek. Sedangkan zona III mencakup Kalimantan dan sekitarnya, Sulawesi dan sekitarnya, Kepulauan Nusa Tenggara dan sekitarnya, Kepulauan Maluku dan sekitarnya, serta Papua dan sekitarnya. 

Ada pun besaran tarif nett untuk Zona I batas bawah Rp1.850 dan batas atas Rp2.300 per kilometer, dengan biaya jasa minimal Rp7.000-Rp10.000. Sementara Zona II batas bawah Rp2.000 dengan batas atas Rp2.500, dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000. Untuk Zona III batas bawah Rp2.100 dan batas atas Rp2.600 dengan biaya jasa minimal Rp7.000- Rp10.000. 

 

 

 

 

 

Sumber CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid