MENU TUTUP

Hati-hati, Ini Merek Ponsel Ilegal yang Dirakit di Penjaringan

Selasa, 03 Desember 2019 | 19:33:14 WIB | Di Baca : 1418 Kali
Hati-hati, Ini Merek Ponsel Ilegal yang Dirakit di Penjaringan

SeRiau - Polres Metro Jakarta Utara merilis mereka ponsel yang dirakit oleh pabrik ilegal di Ruko Toho, Penjaringan, Jakarta Utara.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Budhi Hedi Susianto mengatakan, merek ponsel yang diproduksi pabrik tersebut adalah Prime dengan dua jenis yang berbeda.

"HP yang dia rakit sendiri merek Prime 9 maupun 9+," kata Budhi di kantornya, Selasa (3/12/2019).

Ponsel tersebut didesain seperti ponsel-ponsel mainstream yang sedang tren saat ini. Tak hanya bentuk batangan ponsel, kotaknya pun terbilang meniru.

Ponsel merek Prime ini dirakit dari sparepart yang diimpor langsung oleh tersangka NG dari negeri China.

Proses produksinya pun cenderung serampangan, karena dikerjakan oleh orang-orang yang tidak memiliki keahlian di bidang tersebut.

"Ketika kami melakukan pemeriksaan dari beberapa karyawan, ternyata ada beberapa karyawan yang tidak memiliki keahlian baik di sektor formal dan nonformal di bidang itu," ucapnya.

Budhi juga menjelaskan, selain memproduksi ponsel merek Prime, pabrik itu juga mengimpor ponsel-ponsel yang belum terdaftar di Kominfo.

"Selain yang dirakit. Ada handphone yang diimpor dari Tiongkok langsung ke Indonesia tapi tidak ada izin postelnya. Yang seharusnya setelah masuk ke Indonesia dia mengurus izin postelnya ke Kominfo dicek spesifikasi dari handphone tersebut," tutur Budhi.

Telah beroperasi selama 2 tahun, polisi memprediksi pabrik ini telah meraup keuntungan hingga Rp 12 miliar. Namun, pekerjanya tidak dibayar secara layak.

Sebanyak 29 pegawai itu hanya mendapatkan upah sekitar Rp 800.000 hingga Rp 1.600.000 setiap bulannya.

Dalam kasus ini, polisi baru menetapkan NG sebagai tersangka, sementara 29 pegawainya masih berstatus saksi.

Terhadap NG dikenakan beberapa pasal, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, pasal 32 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam penggerebekan yang terjadi pada siang ini, polisi turut mengamankan 18.000 unit ponsel ilegal dengan 17 jenis yang berbeda. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Riau Raih Apresiasi Cerdas Berkarakter dari Kemendikbudristek, Edi: Bukti Ikhtiar Wujudkan Pendidikan Karakter

2

Siswa SMK Abdurrab Rebut Juara 2 di FIKSI SMK Tingkat Nasional, Kabid SMK: Produk Anti Serum Akan Dipatenkan

3

Direktur SMK Kemendikbudristek Apresiasi Kelas Industri SMK di Riau

4

Fashion Show Kostum Daur Ulang dan Tari Saman Massal Warnai HUT ke 49 Tahun SMAN 3 Pekanbaru

5

Disdik Riau Gelar Lomba Tahfizd SMK Tingkat Provinsi Riau