MENU TUTUP

Kementan Konsisten Terapkan Wajib Tanam Bawang Putih

Jumat, 22 November 2019 | 18:56:15 WIB | Di Baca : 1556 Kali
Kementan Konsisten Terapkan Wajib Tanam Bawang Putih

SeRiau - Kementerian Pertanian ( kementan ) terus konsisten mengenjot produksi bawang putih sehingga kebutuhan dalam negeri tidak bergantung pada impor alias dipenuhi sendiri. Guna mendukung hal ini, Kementan tetap menerapkan aturan wajib tanam sehingga impor bisa disetop.

Direktur Jenderal Hortikultura, Prihasto Setyanto menjelaskan aturan wajib tanam diatur dalam Permentan Nomor 38 Tahun 2017, namun guna mempercepat swasembada, aturan tersebut direvisi menjadi Permentan Nomor 39 Tahun 2019. Perbedaannya yakni importir di Permentan 38/2017 kewajiban tanamnya dilakukan pada pra atau sebelum mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH), sedangakan di Permentan 39/2019 kewajiban tanamanya dikerjakan pada pasca atau setelah mendapat RIPH.

"Oleh karena itu, aturan wajib tanam tetap diterapkan, tidak dicabut di Permentan 39 Tahun 2019. kementan tetap konsisten mewujudkan swasembada bawang putih ," demikian jelas Prihasto di Jakarta, Jumat (22/11), seperti dalam siaran persnya.

Faktanya, sebut Prihasto, pada pasal 9 ayat 1 Permentan 39 Tahun 2019 memuat bahwa pelaku usaha yang melakukan impor produk hortikultura strategis wajib melakukan pengembangan komoditas hortikultura strategis di dalam negeri. Selanjutnya, pada ayat 2 disebutkan bahwa kewajiban pengembangan komoditas strategis sesuai jenis komoditas hortikultura strategis yang dimohonkan dalam RIPH dan di ayat 3 disebutkan bahwa pengembangan komoditas hortikultura strategis diatur dalam Peraturan Menteri.

"Jadi importir tetap melaksanakan kewajiban penanaman bawang putih namun dilakukan pasca-importir mendapatkan RIPH, pengembangan komoditas strategis ini diatur penanamannya di Permentan Nomor 46 tahun 2019," terang Prihasto. kementan menurut Prihato, tetap akan melakukan pengawasan atau kontrol terhadap importir yang sudah mendapat Rekomendasi Impor Produk Hortikultura RIPH.

Sebelumnya, Anggota Komisi IV Darori Wonodipuro menilai Permentan 39 tahun 2019 sebagai langkah ketidak konsistenan kementan karena mencabut wajib tanam bagi importir. Pencabutan aturan tersebut akan merugikan negara yang tengah berusaha menyetop impor. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

2

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

3

FIKOM UMRI Gelar International Guest Lecturer, 200 Mahasiswa Dalami Strategi Komunikasi Krisis di Era Digital

4

Tak Perlu Jual Emas, BRK Syariah Hadirkan Layanan Gadai Emas di Seluruh Kantor Pekanbaru

5

MAN 2 Pekanbaru Cek Ulang Arah Kiblat dengan Metode Rashdul Kiblat, Kamad: Ada Pergeseran Sebesar B292 Derajat