MENU TUTUP

Kemenhub dan Polisi Sebut Grab Tak Kantongi Izin GrabWheels

Rabu, 13 November 2019 | 19:10:31 WIB | Di Baca : 1030 Kali
Kemenhub dan Polisi Sebut Grab Tak Kantongi Izin GrabWheels

SeRiau - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polda Metro Jaya menyatakan Grab Indonesia tidak pernah meminta izin kepada mereka soal operasional sewa otopet listrik GrabWheels. Situasi ini mirip penyedia sewa sepeda listrik Migo yang bermasalah pada awal tahun ini.

GrabWheels belakangan lagi jadi sorotan sebab banyak dikelilingi masalah, seperti keluhan warga karena penggunanya merusak fasilitas umum misalnya Jembatan Penyebrangan Orang sampai ke kasus tewasnya dua orang pengguna pada Minggu (10/11) karena tertabrak di jalan raya oleh pengemudi mobil.

GrabWheels merupakan layanan dari Grab Indonesia yang bertujuan memudahkan mobilisasi pejalan kaki. Pengguna bisa menyewanya melalui aplikasi khusus lantas menemukan otopet listrik di lokasi parkir yang tertera di peta digital.

Pengguna memakai otopet listrik dengan posisi berdiri. Alat ini punya setang untuk mengendalikan arah, bertenaga listrik, sertam memiliki rem dan lampu depan.

Pada Mei lalu Grab Indonesia meluncurkan proyek uji coba GrabWheels di Indonesia. Berdasarkan situs resmi Grab, GrabWheels bisa ditemukan di Green Office Park (BSD City), Lippo Karawaci, Bintaro, Universitas Indonesia, dan Soekarno-Hatta International Airport T3.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan pihak Grab Indonesia tidak pernah meminta izin dari Kemenhub terkait operasional GrabWheels.

"Enggak ada izin, mereka tahu-tahu langsung buka aplikasi untuk GrabWhells," kata Budi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (13/11).

Menurut Budi seharusnya GrabWheels digunakan di kawasan khusus seperti perumahan, sekolah, atau industri. Dia bilang pemakaiannya bukan di jalan umum.

Sementara itu Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar juga menyampaikan hal serupa.

"Kalau izin enggak ada, saya rasa enggak ada. Ya sepengetahuan saya, kalau saya dapat informasi, yang saya tahu, tidak ada," ucap Fahri.

Menurut Fahri, pihak kepolisian mengimbau pengguna GrabWheels tidak mengakses jalan umum

"Pak Dirlantas PMJ (Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf) sudah memerintahkan kepada seluruh kasatlantas dan anggota Polri untuk mengimbau, kita hanya bisa mengimbau, mengedukasi supaya tidak digunakan di jalan raya. Sekali lagi tindakan kepolisian ini kan memang harus dilengkapi aturan yang jelas. Tapi bukan berarti terjadi kekosongan aturan polisi tidak bisa bertindak," katanya.

CNNIndonesia.com telah menghubungi pihak Grab Indonesia terkait hal ini namun belum mendapat respons. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

4

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman

5

Sambut Mudik 2024, PLN Tambah 5 SPKLU di Riau