MENU TUTUP

Pemko Pekanbaru Minta Pengelola JPO Segera Hibahkan Aset

Selasa, 12 November 2019 | 18:31:24 WIB | Di Baca : 1106 Kali
Pemko Pekanbaru Minta Pengelola JPO Segera Hibahkan Aset

SeRiau - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru meminta kepada pengelola Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) yang telah berakhir masa perjanjian kerjasama segera menghibahkan asetnya pada bulan November ini.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Pekanbaru, Yuliarso, S.STP, M.Si menyebutkan, pada pekan kemarin pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap 11 pengelola JPO yang sudah berakhir masa perjanjian kerjasama.

''Dari 11 yang diundang, cuma 9 yang hadir. Dalam pertemuan itu kita minta kesediaan mereka untuk menyerahkan aset JPO itu ke Pemko, ujar Yuliarso, Selasa (12/11/2019).

Dijelaskan Yuliarso, apabila aset JPO tersebut tak kunjung dihibahkan, maka pihaknya bakal mengambil langkah tegas sesuai aturan berlaku. ''Kita akan ambil tindakan sesuai yang diperlukan,'' tegas Yuliarso.

Disampaikan Yuliarso, meski aset JPO tersebut nantinya diserahkan ke Pemerintah Kota, namun untuk pengelolaan akan tetap bekerjasama dengan masing-masing pengelola JPO bersangkutan.

''Intinya kita ingin tertib administrasi dan sesuai dengan perjanjian yang sudah dibuat dalam BAP," ucap mantan Camat Rumbai Pesisir ini.

Terpisah, Kepala Bidang Keselamatan Teknik Sarana dan Prasarana (KTSP) Tengku Ardi Dwisasti menerangkan, dari 11 JPO yang telah berakhir masa kerjasama, baru empat di antaranya yang telah menghibahkan aset ke Pemerintah Kota.

''Untuk itu, masing-masing pengelola JPO diminta segera memberikan dokumen administrasi JPO dan surat hibah kepada Pemko Pekanbaru. Sehingga tertib administrasi dapat terlaksana,'' ajak T Ardi.

Dijelaskan T Ardi, dokumen administasi JPO yang dimaksud terdiri dari surat perjanjian kerjasama/nota kesepahaman antara Pemko dengan pengelola, surat izin pelaksanaan pembangunan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta surat permohonan pengelolaan JPO.

Pengelola juga diminta menyampaikan dokumen administrasi yakni surat perjanjian sewa-menyewa tanah dan bangunan JPO dengan Pemko Pekanbaru. Selain itu, sekaligus seluruh surat yang berhubungan dengan kontrak pengelolaan JPO. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid