MENU TUTUP

Disnaker Ajukan Kenaikan UMK Pekanbaru untuk Tahun 2020

Jumat, 08 November 2019 | 14:37:00 WIB | Di Baca : 1878 Kali
Disnaker Ajukan Kenaikan UMK Pekanbaru untuk Tahun 2020 Ilustrasi (internet)

SeRiau - Untuk mencapai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pekanbaru, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pekanbaru mengajukan Upah Minimum Kota (UMK) Pekanbaru untuk tahun 2020 sebesar Rp 2,9 juta.

Jumlah UMK yang sebelumnya hanya Rp 2,7 juta, di tahun 2020 akan naik sekitar Rp 200 ribu. Hal itu dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Pekanbaru Johnny Sarikoen, Kamis (7/11/2019).

Ia mengatakan, saat ini pihaknya telah menyiapkan draft pengajuan tersebut, tinggal menunggu tanda tangan Walikota Pekanbaru agar draft UMK tahun 2020 diajukan ke provinsi. 

"Untuk penetapan UMK nya belum. Jumlah tersebut baru hasil perhitungan, pembahasan dan kesepakatan. Sekarang menunggu Walikota untuk minta tandatangan," Kata Johnny.

Menurut Johnny, jumlah UMK yang diajukan tersebut kemungkinan tidak meleset dari nilai yang diajukan. Artinya saat penetapan nanti kemungkinan besar UMK Pekanbaru sebesar Rp 2,9 juta untuk 2020.

Sebab UMK melihat acuan dari upah minimum provinsi (UMP) Riau yang telah ditetapkan di tahun 2020 sebesar Rp 2,8 juta. 

Ia mengatakan, pengajuan itu, sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan penetapan PDB (Produk Domestik Bruto) serta Inflasi. Jumlah yang diajukan itu juga, sudah di atas Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di Kota Pekanbaru.

"Biasanya tidak pernah berubah karena sudah di atas KHL. Mudah-mudahan jumlah itu disetujui dan dapat ditetapkan," Terang Johnny. 

Lebih lanjut dikatakannya, setelah pengajuan draft UMK ditandatangani Walikota, draft itu akan disampaikan kepada Gubernur Riau melalui dewan pengupahan provinsi. Usai itu jumlah UMK yang baru juga dapat segera disosialisasikan ke perusahaan dan berlaku sejak 1 Januari 2020.

Ia juga berharap dengan kenaikan UMK tersebut, dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dengan upah yang layak. Setelah disahkan, perusahaan juga wajib menerapkan UMK itu bagi karyawannya. (**H)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H