MENU TUTUP

Riau Menuju “Wajib Belajar 12 Tahun"

Selasa, 05 November 2019 | 14:50:17 WIB | Di Baca : 4086 Kali
Riau Menuju “Wajib Belajar 12 Tahun

 

PENDIDIKAN merupakan salah satu unsur terpenting dalam pembangunan nasional, karena dengan adanya pendidikan bagi masyarakat akan menjadikan masyarakat lebih maju dalam pemikirannya. Pemikiran masyarakat yang maju akan membentuk Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas tinggi. 

Pendidikan juga tidak lepas dari peran pemerintah. Pemerintah mengutamakan pentingnya pendidikan bagi seluruh masyarakat dengan meningkatkan mutu pendidikan. Oleh karena itu, pemerintah berkewajiban untuk memenuhi hak setiap warga negara dalam memperoleh layanan pendidikan guna meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia. 

Pendidikan  juga merupakan tolak ukur utama untuk memajukan suatu negara dan dapat bersaing dalam dunia internasional. Dengan pendidikan yang baik suatu negara dapat di kelompokan kedalam negara sedang berkembang atau negara maju. Atau justru menjadi negara tertinggal dari bidang pendidikan.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan informasi, maka wajib belajar 12 tahun sebagai bentuk kesinambungan pendidikan dasar dan menengah, hal ini menjadi penting terkait dengan Indek Pembangunan Manusia (IPM). IPM memiliki keterkaitan erat dengan daya saing suatu bangsa. Denga demikian wajib belajar 12 tahun sebagai penghantar untuk mencetak generasi muda masa depan yang lebih baik.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara yang berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. Pasal 34 ayat 2 menyebutkan bahwa Pemerintah pusat dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, sedangkan dalam ayat 3 menyebutkan bahwa wajib belajar merupakan tanggung jawab negara yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. 

Sesuai dengan ketentuan PP No 47 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 4 dan 5 Peraturan Daerah pada setiap daerah memungkinkan diatur menjadi wajib belajar 12 tahun.
Berdasarkan PP No 47 Tahun 2008 Pasal 7 ayat 4 dan 5 tersebut, maka pemerintah daerah provinsi Riau bisa mengatur wajib belajar 12 tahun di provinsi Riau, dengan menyiapkan peraturan daerah, anggaran, sarana dan prasarana  serta SDM (tenaga pendidik dan tenaga non kependidikan) sebagai penunjang pelaksanaan wajib belajar 12 tahun di provinsi Riau.

Konsekuensi dari amanat undang-undang tersebut adalah Pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik pada tingkat pendidikan dasar (SD dan SMP) serta satuan pendidikan lain yang sederajat (Departemen Pendidikan Nasional, 2010:36).

Wajib belajar 12 tahun bukan hanya persoalan bagaimana siswa belajar dari SD sampai SMA/SMK, namun jaminan untuk tidak dipungut biaya selama 12 tahun juga penting untuk diperhatikan pemerintah pusat dan daerah. Dengan demikian wajib belajar 12 tahun merupakan investasi penting dalam menyiapkan SDM (Sumber Daya Manusia)  yang  nantinya akan berperan dalam proses pembangunan nasional. 

Untuk itu tugas dan peran pendidikan akan lebih berat lagi khususnya dalam menyiapkan SDM sebagaimana yang diperlukan dalam proses pembangunan. Salah satu faktor penting dari kemajuan dan martabat suatu bangsa dan negara, khususnya negara berkembang dapat dilihat dari berhasil tidaknya pendidikan pada tingkat dasar. Logikanya, keberhasilan wajib belajar 12 tahun akan mempengaruhi keberhasilan pendidikan tinggi. Hal ini sesuai dengan apa yang biasa disebut "pendidikan sebagai basis ekologi" bagi tumbuhnya bibit-bibit unggul. Menurut hukum evolusi alam, tidak ada hal satu pun yang timbul begitu saja dari dan dalam kehampaan. Barang sesuatu selalu membutuhkan alam ekologis yang luas, yang merupakan basis bagi tumbuhnya sesuatu yang memadai. Demikian pula kita perlu sadar bahwa untuk melahirkan para ahli, doktor dan para cerdik pandai dengan kemampuan yang tinggi, mutlak diperlukan basis yang sangat luas dan kuat, berupa tanah tumbuhnya pendidikan dasar yang baik. Tanpa basis yang luas dan kuat, kita tidak mungkin bisa memperoleh sarjana-sarjana yang berkualitas sebagaimana tuntutan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang makin maju ini. 
Untuk itu pendidikan dasar mempunyai posisi yang penting sehingga sangatlah tepat dengan diadakannya program wajib belajar 12 tahun bagi masyarakat Provinsi Riau. 

Pada hakikatnya wajib belajar 12 tahun merupakan pendidikan dasar minimal yang harus dialami oleh setiap warga negara agar yang bersangkutan dapat menjadi anggota masyarakat yang tahu akan kewajiban dan haknya, memiliki keterampilan untuk mengatasi kesulitan dan meningkatkan kualitas hidupnya.
Oleh karena itu, pelaksanaan program wajib belajar 12 tahun di provinsi Riau memerlukan usaha-usaha komplementer untuk lebih memperluas lapangan kerja sebagai konsekuensi terhadap program perluasan kesempatan belajar tersebut. 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wajib belajar 12 tahun,  terutama bagi masyarakat tidak mampu adalah sebagai berikut. Para siswa yang berasal dari keluarga tidak mampu hendaknya dibebaskan dari kewajiban membayar biaya-biaya sekolah atau paling tidak diberi keringanan. Di samping itu, perlu diusahakan adanya bantuan pakaian seragam dan peralatan sekolah lainnya, seperti buku-buku. alat tulis. sepatu dan sebagainya. Fasilitas ini sangat berarti bagi mereka. Dan diharapkan bisa menarik simpati dan menambah motivasi untuk sekolah. Ada dua cara untuk merealisasikan hal tersebut. 

Pertama, program Orang Tua Asuh bagi anak kurang mampu dalam rangka wajib belajar yang telah dimulai sejak tahun 1984 hendaknya lebih ditingkatkan lagi. Jika perlu pemerintah menghimbau kepada para pengusaha dan pejabat-pejabat pemerintah baik mulai dari pejabat pemerintah desa sampai pemerintah pusat untuk menjadi orang tua asuh. Kedua, hendaknya pemerintah mengusahakan dana subsidi untuk anak tidak mampu, jika memungkinkan perlu diadakan semacam Pajak Pendidikan. Jenis pendidikan dasar hendaknya tidak hanya pendidikan dasar formal yang bersifat umum (seperti SD, SMP dan SMA), tetapi disesuaikan dengan bakat dan prospek lapangan kerja yang mungkin kelak bisa diperolehnya. 

Hal ini sangat penting untuk menghindari meningkatnya jumlah pengangguran terutama karena naiknya jumlah tamatan pendidikan dasar dan adanya 'mismatch' dengan dunia kerja. Oleh karena itu, pendidikan wajib belajar 12 tahun bagi masyarakat tidak mampu hendaknya mengacu pada spesialisasi atau kejuruan untuk Jenjang SMK, seperti informatika, otomotif, pertukangan, kerajinan, pertanian, wiraswasta, dan lain-lainnya, meskipun tanpa meniadakan sekolah umum (nonkejuruan) atau jenjang SMA. 

Hal ini akan menyebabkan munculnya kebutuhan dan motivasi belajar karena anak meyakini adanya relevansi keterampilan yang diperoleh dengan keuntungan ekonomisnya sehingga dapat mengatasi kesulitan hidup sehari-hari. Di samping itu, perlu diupayakan untuk bekerja sama dengan lembaga-lembaga pemerintah lainnya atau swasta yang terkait dengan program spesialisasi atau kejuruan. 

Misalnya, kemungkinan kerja praktik atau magang pada bengkel-bengkel otomotif, elektronik, informatika, perkebunan, usaha-usaha peternakan, perkayuan, dan sebagainya. Keberhasilan wajib belajar adalah tanggung jawab masyarakat dan pemerintah. Mengingat kesadaran masyarakat tidak mampu di pedesaan masih relatif rendah terhadap pendidikan, maka pemerintah perlu meningkatkan usaha-usaha penerangan atau penyuluhan tentang program wajib belajar. Demikian pula tokoh-tokoh masyarakat, pemuka agama, dan aparat pemerintah desa perlu memberikan pengertian yang sejelas-jelasnya pada warga masyarakat tentang penting dan perlunya program wajib belajar.
Sebagai Kesimpulan dari program wajib belajar 12 tahun merupakan program pemerataan dan perluasan kesempatan pendidikan yang sangat esensial dalam membentuk  masyarakat yang mempunyai potensi memadai untuk ikut berpartisipasi dalam pembangunan.

Dengan program ini diharapkan dapat meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan seluruh masyarakat di Provinsi Riau yang makin adil dan merata. Di samping itu, sistem pendidikan 12 tahun yang hendak diterapkan hendaknya sejalan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat karena pendidikan bagi masyarakat harus menyajikan model yang hidup, berfaedah, berfalsafah budaya Melayu diperlukan dan cocok dengan situasi kebudayaan Provinsi Riau yang nantinya dapat dituangkan ke dalam Naskah Akademis sebagai dasar penyusunan Peraturan Daerah (payung hukum) untuk melaksanakan program wajib belajar 12 Tahun****

 

 

 

 

 

 

Penulis Bowo Wahyono, S.Si. MM (ASN Dinas Pendidikan Provinsi Riau.)


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid