MENU TUTUP

Pasien Cuci Darah Gugat Iuran Naik 100 Persen BPJS Kesehatan

Senin, 04 November 2019 | 18:48:20 WIB | Di Baca : 1077 Kali
Pasien Cuci Darah Gugat Iuran Naik 100 Persen BPJS Kesehatan

SeRiau - Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) menyatakan akan menggugat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan ke Mahkamah Agung supaya dibatalkan. Perpres tersebut mengatur kebijakan kenaikan iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sampai dengan 100 persen.

Ketua umum KPCDI Tony Samosir mengatakan saat ini pihaknya tengah berdiskusi dengan kuasa hukum untuk mengajukan gugatan. Gugatan diajukan karena kenaikan iuran yang akan mulai diberlakukan 1 Januari 2020 tersebut berpotensi memberatkan masyarakat terutama yang tergabung dalam komunitasnya. Ia bercerita ada beberapa pasien cuci darah saat ini menjadi peserta BPJS Kesehatan kelas mandiri.

Sebagai besar pasien cuci darah tersebut saat ini sudah kehilangan pekerjaan karena dianggap tidak produktif.

"Bahkan bekerja pun sudah terbatas karena terikat jadwal cuci darah dan kondisi kesehatan lainnya," ujarnya.

Menurutnya, bila kenaikan iuran menjadi 100 tetap diberlakukan, pengeluaran pasien tersebut bisa meningkat. Tony mencontohkan bila dalam satu keluarga ada empat orang, dengan iuran baru, pengeluaran mereka bisa meningkat jadi Rp160 ribu untuk kelas III.

"Kami minta (MA) kenaikan itu dibatalkan supaya pemerintah memikirkan cara yang lebih elegan dalam menanggulangi defisit BPJS Kesehatan," katanya kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/11).

Selain berencana menggugat aturan tersebut, Toni mengatakan pihaknya juga ingin mengadu ke DPR. Ia mengaku sudah mengirimkan surat ke DPR supaya bisa melakukan audiensi dengan Komisi IX DPR.

Presiden Jokowi melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan memutuskan untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan untuk pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja sampai dengan 100 persen.

Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019, tarif iuran kelas Mandiri III dengan manfaat pelayanan di ruang kelas perawatan kelas III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta per bulan.

Lalu, iuran kelas mandiri II dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II naik dari Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per peserta per bulan.

Terakhir, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I melonjak dari Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per peserta per bulan. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid