MENU TUTUP

28 Honor PTK SMKN 3 Pekanbaru, Gajinya Dialihkan ke BOSDA

Rabu, 23 Oktober 2019 | 19:59:48 WIB | Di Baca : 3305 Kali
28 Honor PTK SMKN 3 Pekanbaru, Gajinya Dialihkan ke BOSDA

 

SeRiau,- Sebanyak 28 honor tenaga Pendidik  dan Tenaga Kependidikan (PTK) terdiri dari 22 guru dan 6 orang TU, gajinya akan dialihkan ke Bantuan Operasional Sekolah Dearah (BOSDA) Provinsi Riau. Jika selama ini, gaji honor PTK SMKN 3 Pekanbaru tersebut, ada yang gajinya melalui dana BOSNAS dan ada melalui dana BOSDA.

" Jika memang tahun depan kebijakan pemerintah, dana BOSNAS tidak boleh lagi membayar gaji honor. Maka, kita alihkan pembayaran gaji honor ini melalui dana BOSDA Provinsi," kata Kepala SMKN 3 Pekanbaru Hj. Rita Johan melalui penanggung jawab guru honor Yanti Thaib, Rabu (23/10) di Pekanbaru.

Honor PTK yang gajinya melalui dana BOSDA, kata Yanti, mereka harus mempunyai SK yang dikeluarkan oleh Gubernur Riau. Tahun 2018, guru honor SMKN 3 Pekanbaru yang SK-nya dikeluarkan oleh Gubernur Riau sebanyak 25 orang. Sedangkan tahun 2019 berkurang menjadi 22 orang serta yang belum mempunyai SK gubernur tinggal satu orang lagi. Sementara, syarat agar bisa dikeluarkan SK gubernur, mereka harus mengajar atau bekerja selama dua tahun di sekolah yang bersangkutan. Besarnya gaji yang diterima guru honor, kata Yanti, sesuai petunjuk teknis BOSDA berkisar dari Rp 1,5 juta hingga Rp 2,2 juta/bulan dengan ketentuan jika guru honor jam mengajar diatas 32 jam maka gaji yang mereka terima sebesar Rp 2,2 juta. Namun, jika guru honor jam mengajarnya kecil dan sama 32 jam, maka gaji yang mereka terima sebesar Rp 1,5 juta.

" Jadi guru honor ini ada ketentuan pembayaran gajinya sesuai dengan Juknis BOSNAS dan BOSDA," ujarnya

Adanya kebijakan dari Kementerian bahwa gaji guru honor tidak lagi mengunakan dana BOS, tapi melalui   Dana Alokasi Umum (DAU), menurutnya, sangat bagus dan tepat. Mengingat, terlalu besar dana BOS yang dikeluarkan guna pembayaran gaji guru honor yang mencapai 25 persen dari dana BOS. Jika gaji melalui alokasi DAU sama seperti guru PNS, maka gaji guru honor tidak memberatkan dana BOS." Sebenarnya untuk operasional sekolah, BOS saja belum mencukupi karena harus dibagi dengan pembayaran gaji guru honor," sebutnya

Terkait dengan tidak adanya lagi dana sumbangan komite sekolah, kata Yanti akan berpengaruh terhadap beberapa kegiatan sekolah seperti lomba seni dan olahraga terutama yang dilaksanakan diluar daerah. Sebab, kegiatan diluar daerah membutuhkan dana yang cukup besar. Sedangkan untuk kegiatan akademik seperti UKK juga sedikit terganggu karena ada beberapa UKK mengunakan dana komite." Kalau UKK tidak ada masalah sebab biayanya juga ada ditanggung melalui BOS dan BOSDA," katanya (zal) 


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

M. Maliki Apresiasi Kepemimpinan Gibran: Pemimpin Muda yang Mau Turun Langsung ke Lapangan

2

Tokoh Pemuda Rohil: Kunjungan Wapres Harus Membawa Perubahan dan Perhatian Lebih Besar untuk Daerah

3

126 Murid SMKN 1 Tambang Prakrin di Perusahaan, Kepsek: Siap Bersaing di Dunia Kerja

4

O2SN Tingkat Provinsi Riau, Dika Murid SMAN 1 Kateman Siap Berikan yang Terbaik.

5

FIKOM UMRI Gelar International Guest Lecturer, 200 Mahasiswa Dalami Strategi Komunikasi Krisis di Era Digital