MENU TUTUP

Caleg yang Terdepak Mulan Jameela Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

Ahad, 06 Oktober 2019 | 22:49:21 WIB | Di Baca : 1068 Kali
Caleg yang Terdepak Mulan Jameela Laporkan Hakim PN Jaksel ke KY

SeRiau - Salah satu caleg yang terdepak Mulan Jameela, Fahrul Rozi melaporkan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan ke Komisi Yudisial (KY) ddan Badan Pengawas Mahkamah Agung (Bawas MA) terkait kepusutan PN Jaksel yang memenangkan gugatan Mulan Jameela.

"Ya kita gugat PN Jaksel. Gugatan sudah masuk," kata Fahrul saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (6/10/2019).

Gugatan tersebut buntut dari melenggangnya Mulan Jameela menjadi anggota DPR RI menggantikan dirinya dan Ervin Luthfi.

Fahrul menilai hakim PN Jaksel yang menangani perkara itu telah melebihi kewenangan.

"Masalah pemilu itu diselesaikan di MK. Hakim PN Jaksel pasti mengerti Undang-undang Pemilu," katanya.

Fahrul menambahkan, gugatan hakim PN Jaksel ke Bawas MA sudah masuk per tanggal 25 September 2019 lalu. Saat ini, Fahrul tinggal menunggu jadwal sidang.

"Kita tinggal nunggu sidang aja," ujar Fahrul. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

2

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

3

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

4

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pada 19 Lokasi di Dumai

5

Diawali Khatam Alquran, 151 Siswa SMA Muhammadiyah 1 Pekanbaru Berkemajuan Purna Wisuda