MENU TUTUP

Nllai Revisi UU KPK Dilakukan Tersembunyi, Pimpinan KPK: Ada Kepentingan Apa?

Jumat, 13 September 2019 | 20:37:28 WIB | Di Baca : 1270 Kali
Nllai Revisi UU KPK Dilakukan Tersembunyi, Pimpinan KPK: Ada Kepentingan Apa?

SeRiau - Pimpinan Korupsi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (13/9/2019) malam.

Keputusan ini dibacakan tiga pimpinan, yang dibacakan oleh Ketua KPK Agus Rahardjo di depan Gedung KPK.

Salah satu alasan pimpinan KPK menyerahkan mandat kelembagaan ke Presiden adalah pembahasan revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan DPR bersama pemerintah.

KPK merasa pembahasan bukan hanya dilakukan dengan tidak melibatkan lembaga antirasuah itu.

Akan tetapi, pembahasan juga dilakukan secara tersembunyi. Sebab, KPK belum pernah menerima draf revisi UU KPK.

"Sampai hari ini, draf yang sebetulnya saja kami tidak tahu. Rasanya, membacanya seperti sembunyi-sembunyi," kata Agus Rahardjo.

Tidak hanya itu, Agus Rahardjo juga merasakan bahwa revisi UU KPK dilakukan dalam waktu sangat cepat. Dia juga mendapat kabar bahwa revisi UU KPK akan segera disetujui.

"Saya juga dengar rumor dalam waktu yang sangat dekat, akan kemudian diketok, disetujui," ucap Agus Rahardjo.

Melihat pembahasan yang dilakukan dengan cara seperti ini, pimpinan KPK pun bertanya-tanya alasan dilakukannya revisi UU KPK.

"Ada kegentingan apa sih, ada kepentingan apa, sehingga harus buru-buru disahkan?" ujar Agus. (**H)


Sumber: KOMPAS.com


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban