MENU TUTUP

KPK Dikhawatirkan Kehilangan Taring Jika RUU KPK Disahkan

Ahad, 08 September 2019 | 20:52:31 WIB | Di Baca : 1103 Kali
KPK Dikhawatirkan Kehilangan Taring Jika RUU KPK Disahkan

SeRiau - KPK dikhawatirkan akan kehilangan taring sebagai lembaga independen dan bebas dari pengaruh apa pun, jika UU No 30/2002 tentang KPK akan direvisi dan disahkan. Pendapat itu disampaikan pakar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Gandjar Laksmana Bonaprapta.

"Saat saya baca poin-poin UU KPK yang mau direvisi. Saya tidak melihat bagian yang memperkuat KPK melainkan membuat KPK jatuh tidak berdaya. Coba jelasin memperkuat KPK di bagian poin yang mana? dalam konteks ini jelas saya menolak," katanya kepada Republika.co.id, Ahad (8/9).

Gandjar berkata, DPR tidak memiliki alasan jelas untuk merevisi UU KPK. Ia pun tak habis pikir dengan keputusan DPR yang tiba-tiba ingin merevisi UU KPK yang menurutnya merugikan dan melemahkan KPK.

Poin yang menyebut KPK baru boleh melalukan penyadapan setelah mendapatkan izin dari dewan pengawas, menurut Gandjar, bakal membuat KPK tidak berdaya. Padahal tugas utama KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.

"Terus KPK kalau mau menyadap izin dulu gitu? Kan disini KPK memberantas korupsi. Lantas apa gunanya KPK? sebagai lembaga pencegahan saja? kalau gitu bikin majelis ulama saja," ujar dia.

Menurut Gandjar, revisi UU KPK membuat jati diri dan pertahanan KPK hilang. Jika sudah begitu, lembaga mana yang harus dipercaya. Semua sudah dimiliki oleh yang memiliki kekuasaan. Kasus-kasus yang ada dan belum selesai tidak akan terungkap.

Gandjar berharap revisi UU KPK ini tidak berkelanjutan dan tidak disahkan. Jika benar akan disahkan Indonesia kehilangan lembaga yang selama ini memberantas korupsi secara independen tanpa wewenang kekuasaan. (**H)


Sumber: REPUBLIKA.CO.ID


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

3

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

4
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

5

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut