MENU TUTUP

Belum Ada Surat Resmi, Ahmad Syaikhu Masih Berstatus Cawagub Jakarta

Senin, 02 September 2019 | 23:44:39 WIB | Di Baca : 1535 Kali
Belum Ada Surat Resmi, Ahmad Syaikhu Masih Berstatus Cawagub Jakarta

SeRiau - Bola panas Cawagub DKI berada di tangan DPRD Jakarta. Namun hingga anggota DPRD DKI periode 2014-2019 berakhir, penetapan pengganti Sandiaga Uno itu belum juga bisa dilakukan.

Melihat dinamika yang terjadi, bakal Cawagub DKI, Ahmad Syaikhu pun sempat melontarkan ultimatim untuk mengambil sikap. Sebab saat ini ia juga terdaftar sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024.

Di luar dari sikap Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Barat itu, Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD DKI Jakarta, Abdurrahman Suhaimi menyebut harus ada surat resmi penggantian Syaikhu sebagai bacagub.

"Tapi selama belum ada surat, kami di fraksi PKS tetap berpegang kepada kesepakatan awal (memilih Syaikhu)," ungkap Suhaimi saat ditemui di ruangannya di Gedung DPRD Balaikota Jakarta, Senin (2/9).

Suhaimi mengonfirmasi bila sejauh ini belum ada keputusan dan surat resmi tentang nasib Syaikhu. Selain itu, sosok pengganti Saikhu juga belum dibahas di internal partai.

"Kita tidak etis menyebutkan nama lain. Ini belum dicabut kok sudah menyebutkan nama lain. Kecuali sudah dibuka lagi (pendaftaran), silakan untuk mengusulkan, beropini, berpendapat dan sebagainya," jelasnya.

Selain Syaikhu, nama lain yang digadang-gadang bakal mendampingi Anies Baswedan adalah Agung Yulianto. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

2

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

3

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

4

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur

5

Idris Laena: Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Ruang Membangun Peradaban