MENU TUTUP

Bapenda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB hingga 30 September

Senin, 02 September 2019 | 23:39:12 WIB | Di Baca : 1796 Kali
Bapenda Perpanjang Jatuh Tempo Pembayaran PBB hingga 30 September

SeRiau - Tahun ini, untuk pembayaran pajak PBB jatuh tempo pada tanggal 31 Agustus lalu. Namun, untuk mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD) 2019, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru akan memperpanjang pembayaran pajak PBB tersebut sampai dengan tanggal 30 September 2019. 

Perpanjangan pembayaraan pajak PBB tersebut sesuai dengan surat keputusan Walikota Pekanbaru nomor 547 tahun 2019 tentang jatuh tempo pembayaran pajak PBB perdesaan dan perkotaan  tahun pajak 2019.

''Ya, kita perpanjang untuk pembayaran PBB hingga tanggal 30 September 2019 mendatang. Itu sudah sesuai dengan surat keputusan dari walikota Pekanbaru. Oleh sebab itu, kita imbau kepada masyarakat agar dapat membayar pajak, sehingga terhindar dari denda," ujar Sekretaris Badan Pendapatan Daerah, Norpendike Prakasa Senin (2/9).

Dijelaskan Norpendike, untuk tempat pembayaran pajak PBB masyarakat tidak perlu repot lagi datang ke kantor Bapenda Pekanbaru.' Karena wajib pajak sudah bisa bayar melalui Bank Riau Kepri, BNI, BJB atau Indomaret dan Alfamart. 

"Maka dari itu, kita imbau segeralah bayar pajak PBB ke tempat yang terdekat,'' harapnya. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Nugraha Sakanti Tiba di Bumi Lancang Kuning, Kapolda Serahkan Kehormatan untuk Masyarakat Riau

2

Dukung Transformasi Pendidikan, BGTK Riau Beri Pelatihan Pengawas, Kepala Sekolah dan Guru Sekolah Model PM dan KKA

3

Bangun Mental dan Integritas Personel, Polsek Kandis Gelar Binrohtal serta Santuni Anak Yatim

4

Kasus Kematian Perempuan di Kandis, Polisi Dalami Dugaan Pembunuhan

5

Semangat HUT Bhayangkara Ke 80, Polresta Pekanbaru Perkuat Komitmen Pelayanan Terbaik Masyarakat