MENU TUTUP

Satpol PP Bakal Segel Pengusaha Hiburan Langgar Jam Operasional

Senin, 26 Agustus 2019 | 18:50:07 WIB | Di Baca : 1207 Kali
Satpol PP Bakal Segel Pengusaha Hiburan Langgar Jam Operasional

SeRiau - Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono bakal menyegel tempat hiburan malam yang tetap buka melewati jam operasional. Sebab mereka bisa saja meresahkan masyarakat.

Tim Satpol PP Kota Pekanbaru sempat mendapati tempat hiburan yang masih buka hingga dinihari. Kala menggelar razia pada akhir pekan kemarin.

Petugas tidak cuma mendapati adanya tempat hiburan yang masih buka hingga dinihari. Tapi pengunjung masih tampak masih ramai di kedua lokasi itu

"Kita juga tegaskan, agar jangan buka sampai tengah malam. Kalau memang meresahkan saya tindak karena ganggu Trantibum," tegas Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Ahad (25/8/2019).

Pengelola hiburan malam buka melewati jam operasional sudah melanggar peraturan daerah (perda). Mereka langgar perda No.3 tahun 2002 tentang Hiburan Umum.

Hiburan malam hanya bisa beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. "Jadi kalau kita dapati lagi, kita suruh bubarkan saja," tegasnya.

Agus mengaku bahwa pihaknya sudah rutin menggelar razia. Razia ini juga mengingatkan para pengusaha. (**H)


Sumber: Pekanbaru.Go.Id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

ARA Perkuat Eksistensi Pendidikan di Provinsi Riau

5

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana