MENU TUTUP

Kasus Restitusi Pajak, Kemenkeu Pecat Dua Pegawai

Kamis, 15 Agustus 2019 | 00:17:15 WIB | Di Baca : 1253 Kali
Kasus Restitusi Pajak, Kemenkeu Pecat Dua Pegawai

SeRiau - Kementerian Keuangan memecat dua pegawainya yang terjerat kasus suap restitusi pajakPT Wahana Auto Eka Marga (PT WAE). Dua pegawai lainnya masih dalam pemeriksaan.

Setidaknya ada empat orang pegawai yang diduga menerima duit haram dari Komisaris PT WAE Darmin Maspolim. Mereka adalah Kepala Kepala Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Kanwil Jakarta Khusus sekaligus Penyidik Pegawai Negeri Sipil Yul Dirga (YD) dan Supervisor Tim Pemeriksa Pajak PT. WAE di Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Tiga Hadi Sutrisno (HS).

Kemudian, dua orang lainnya adalah Ketua Tim Pemeriksa Pajak PT WAE Jumari (JU) dan Anggota Pemeriksa Pajak PT WAE M. Naif Fahmi (MNF).

"Dua di antaranya, yaitu ketua tim JU (Jumari) dan anggota tim MNF (M Naim Fahmi) telah dijatuhi hukuman disiplin. Sedangkan dua, saudara YD (Yul Dirga) dan saudara HS (Hadi Sutrisno) ini masih proses," kata Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Sumiyati di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/8).

Sementara itu, dua pegawai Kemenkeu lainnya, Jumari dan M. Naif Fahmi masih diperiksa. Sumiyati mengatakan pihak Itjen Kemenkeu awalnya telah menerima informasi dugaan suap ini dari whistleblowing system atau WiSe Kemenkeu.

Pada saat bersamaan, KPK juga menyampaikan kepada Kemenkeu soal dugaan suap restitusi pajak. Alhasil, dilakukan penyelidikan yang berujung pada penetapan lima orang tersangka. KPK dan Kemenkeu bekerjasama dalam hal pengungkapan kasus ini.

"Ini kami terima informasinya pada bulan September 2018 kemudian ternyata tidak lama kemudian KPK juga menginformasikan kepada kami bahwa KPK menerima informasi terkait kasus ini juga. Oleh karena itu akhirnya kami bersama-sama dengan KPK terus menindaklanjuti informasi tersebut," papar Sumiyati

Menteri Keuangan Sri Mulyani, kata Sumiyati, mengatakan kasus ini merupakan bentuk pengkhianatan dan memalukan terhadap institusi yang dipimpinnya.

Sementara itu Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menyesalkan terjadinya suap dan kongkalikong Tim Pemeriksa Pajak dengan wajib pajak. Semestinya, ujar Saut, pajak yang dibayarkan digunakan untuk pembangunan yang bermanfaat bagi kesejahteraan rakyat. 

Namun dalam perkara ini, Saut mengatakan pembayarannya direkayasa sedemikian rupa. Alih-alih perusahaan sebagai wajib pajak membayar pajak ke negara, dalam kasus ini justru ditemukan Negara yang harus membayar klaim kelebihan bayar pada perusahaan. 

"Praktik seperti ini pasti mencederai hak masyarakat yang telah sadar membayar pajak untuk pembangunan," kata Saut.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Komisaris PT WAE Darwin Maspolim sebagai pemberi suap. Sementara empat orang pegawai Kemenkeu yakni, Yul Dirga, Hadi, M. Naif Fahmi, dan Jumari diduga sebagai pihak penerima.

Mereka diberi duit oleh Darwin senilai Rp1,8 miliar agar menyetujui pengajuan restitusi pajak PT WAE tahun pajak 2015 sebesar Rp5,03 miliar dan tahun pajak 2016 sebesar Rp2,7 miliar. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

5

Wujudkan Momen Manis Silahturahmi Dengan Berkendara #Cari Aman