MENU TUTUP

Kivlan Zen Gugat Wiranto Soal Pam Swakarsa

Senin, 12 Agustus 2019 | 21:57:18 WIB | Di Baca : 1242 Kali
Kivlan Zen Gugat Wiranto Soal Pam Swakarsa

SeRiau - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen menguggat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

Kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, mengungkapkan gugatan tersebut terkait pembentukan Pasukan Pengamanan Masyarakat Swakarsa (Pam Swakarsa) tahun 1998 saat Wiranto menjabat Panglima ABRI.

“Adanya perbuatan melawan hukum terhadap Pak Kivlan,” kata Tonin saat dihubungi, Senin 12 Agustus 2019.

Tonin mengungkapkan, saat itu pembentukan Pam Swakarsa membutuhkan biaya sekitar Rp8 miliar. Namun yang diterima Kivlan sebagai pelaksana hanya mendapatkan anggaran Rp400 juta.

“Pasukan kan perlu dikasih makan, dikasih rokok, dikasih transportasi. Waktu itu hampir Rp8 miliar, Rp400 juta yang dikasih. Jadi komandannya yang tanggung jawab yaitu Pak Kivlan,” ujarnya.

Untuk menutupi kekurangan, Kivlan harus merogoh kantong pribadi. Bahkan harus menjual rumah pribadi dan terpaksa untuk berutang kepada pihak lain untuk menutup kekurangan biaya.

“Sampe jual rumah, jual mobil utang sana sini dan enggak dibayar. Nah itu yang ditagih terus sama beliau dari tahun 1999 sampai April 2019 kemarin,” ujarnya.

Sidang perdana gugatan Kivlan Zein terhadap mantan mantan atasannya Wiranto itu akan mulai digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 15 Agustus 2019 mendatang. (**H)


Sumber: VIVA


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Serius Maju Pilkada Rohil, Zakifri S.Hi Kembalikan Berkas Pendaftaran ke Partai Demokrat

2

Di Gadang Gadang Bakal Maju di Pilwako Pekanbaru , Agung Nugroho dan Ade Hartati Ambil Fomulir ke PAN Kota Pekanbaru

3

Polsek Bangko Selidiki Kasus Penemuan Bayi yang Hebohkan Warga

4

Ambil Formulir Di PAN, Ade Hartati di Daftarkan Srikandi

5

Usai Hadiri Undangan DPP PKB, Ade Hartati: Untuk Warga Pekanbaru Jadi Walikota Ataupun Wakil Walikota Kita Siap!