MENU TUTUP

Fatwa MUI: Distribusi Daging Kurban dalam Bentuk Olahan Hukumnya Mubah

Jumat, 09 Agustus 2019 | 19:22:06 WIB | Di Baca : 1079 Kali
Fatwa MUI: Distribusi Daging Kurban dalam Bentuk Olahan Hukumnya Mubah

SeRiau - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan. Dalam fatwa ini, MUI menyatakan pendistribusian daging kurban dengan cara diolah atau diawetkan lebih dulu hukumnya mubah.

"Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat, dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya, didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan," tulis MUI dalam fatwa tersebut sebagaimana dikutip detikcom, Jumat (9/8/2019).

Fatwa tersebut ditetapkan pada Rabu (7/8) yang diteken oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh. Dalam fatwa ini, MUI menyebut daging kurban disunahkan untuk segera didistribusikan setelah disembelih.

Berikut ini isi lengkap fatwa tersebut:

Fatwa Majelis Ulama Indonesia
Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengawetan dan Pendistribusian Daging Kurban dalam Bentuk Olahan

Ketentuan Hukum

1. Pada prinsipnya, daging hewan kurban disunahkan untuk:

a. Didistribusikan segera (ala al-faur) setelah disembelih agar manfaat dan tujuan penyembelihan hewan kurban dapat terealisasi yaitu kebahagian bersama dengan menikmati daging kurban.

b. Dibagikan dalam bentuk daging mentah, berbeda dengan aqiqah.

c. Didistribusikan untuk memenuhi hajat orang yang membutuhkan di daerah terdekat.

2. Menyimpan sebagian daging kurban yang telah diolah dan diawetkan dalam waktu tertentu untuk pemanfaatan dan pendistribusian kepada yang lebih membutuhkan adalah mubah (boleh) dengan syarat tidak ada kebutuhan mendesak.

3. Atas dasar pertimbangan kemaslahatan, daging kurban boleh (mubah) untuk:

a. Didistribusikan secara tunda (ala al-tarakhi) untuk lebih memperluas nilai maslahat.

b. Dikelola dengan cara diolah dan diawetkan, seperti dikalengkan dan diolah dalam bentuk kornet, rendang, atau sejenisnya.

c. Didistribusikan ke daerah di luar lokasi penyembelihan.


Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 7 Dzulhijjah 1440 H
7 Agustus 2019

Majelis Ulama Indonesia
Komisi Fatwa

Prof Dr H Hasanuddin AF, MA 
Ketua

Dr HM Asrorun Ni'am Sholeh, MA
Sekretaris

(**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

2
Ketua TKD: Ini Kemenangan Masyarakat

Prabowo & Gibran Ditetapkan Jadi Presiden Wakil Presiden Terpilih

3

PT Putra Kemasindo di Sidak  Komisi IV,  Di Warnai Adu Mulut

4

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

5

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024