MENU TUTUP

Tak Pernah Hadir Sidang, MK Tolak Gugatan Partai Berkarya

Selasa, 06 Agustus 2019 | 19:00:52 WIB | Di Baca : 1016 Kali
Tak Pernah Hadir Sidang, MK Tolak Gugatan Partai Berkarya

SeRiau - Partai Berkarya harus lapang dada dengan gugatan hasil penghitungan suara Pemilu Legislatif 2019 yang diajukan ditolak Hakim Mahkamah Konstitusi.

Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman menyebut ditolaknya gugatan dari Partai Berkarya karena pemohon tidak pernah menghadiri sidang.

"Menyatakan, permohonan pemohon gugur," ujar Anwar membacakan amar putusannya di Gedung MK, Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (6/8).

Anwar mengatakan, MK sudah berkali-kali memanggil pihak Partai Berkarya selaku pemohon untuk hadir dalam sidang. Tetapi, panggilan itu tidak diindahkan.

"Pemohon dan kuasanya tidak hadir tanpa alasan yang sah meski telah dipanggil secara patut, maka menurut mahkamah pemohon tidak sungguh-sungguh dan tidak berkehendak melanjutkan perkara," jelasnya.

Adapun gugatan Partai Berkarya yang ditolak MK adalah wilayah Sulawesi Barat, Nusa Tenggara Timur dan Riau. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Ciptakan SDM Unggul, Edi Haryono Harapkan Tamatan SMK Akbar Kerja Sambil Kuliah

2

DPP PAN Beri Rekomendasi Ke Ade Hartati Untuk Pilwako Pekanbari

3

Siswa SMAN 7 Pekanbaru Peraih Juara di FLS2N dan Pra OSN Mendapat Apresiasi dari Sekolah

4

562 Siswa SMK Keuangan Pekanbaru Diserahkan ke Orangtua. Ini Pesan Ketua Yayasan

5

Tim Opsnal Polsek Dumai Timur Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor Pada 19 Lokasi di Dumai