MENU TUTUP

Pansel: Ada Upaya Jegal Calon dari Luar KPK Pakai Isu LHKPN

Selasa, 06 Agustus 2019 | 05:11:53 WIB | Di Baca : 1022 Kali
Pansel: Ada Upaya Jegal Calon dari Luar KPK Pakai Isu LHKPN

SeRiau - Anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) Hendardi mempertanyakan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi yang meributkan masalah penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para peserta seleksi.

Hendardi mengatakan pada seleksi empat tahun lalu, para aktivis antikorupsi itu tak mempermasalahkan kewajiban melampirkan LHKPN saat awal pendaftaran seleksi Capim KPK.

"Empat tahun lalu juga begitu. Empat tahun lalu mereka enggak ributin ini. Kenapa sekarang diributin? Karena LHKPN itu laporannya ke KPK," kata Hendardi di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (5/8).

Hendardi menuding Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi berupaya menjegal calon lain yang tak berasal dari unsur KPK dengan memakai isu LHKPN. Pasalnya, kata Hendardi, calon peserta dari unsur KPK tentu sudah lapor LHKPN, karena sudah menjadi kewajiban.

"Jelas orang-orang yang berasal dari unsur KPK, sudah siap dengan itu semua. Ini cara lain untuk menjegal calon lain. Itu enggak adil dong," ujarnya.

Hendardi menyatakan Pansel Capim KPK sudah menempatkan LHKPN sebagai syarat bagi calon pimpinan lembaga antikorupsi. Menurutnya, para peserta wajib membuat pernyataan di atas materai terkait pelaporan LHKPN ketika sudah resmi terpilih.

"Kan syaratnya kami katakan, membuat surat pernyataan apabila terpilih. Jadi, buat apa sekarang kami capek-capek. Banyak urusan kami, kan harus lihat yang lainnya, kami enggak mau didikte sama yang begitu," tuturnya.

Hendardi menyebut Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi itu juga mencoba menginterpretasikan lain soal aturan LHKPN. Ia mengatakan merujuk UU KPK, pelaporan harta kekayaan berlaku bagi mereka yang terpilih dan resmi dilantik sebagai pimpinan KPK secara definitif. 

"Kenapa sekarang baru diributin? Karena mau jegal orang-orang di luar KPK. Karena unsur KPK sudah pasti, sebagai pekerja KPK, anda sudah harus membuat LHKPN. Itu jelas," ujarnya. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H