MENU TUTUP

Ketua KPU Sumut Dicopot

Rabu, 17 Juli 2019 | 21:47:31 WIB | Di Baca : 1087 Kali
Ketua KPU Sumut Dicopot

SeRiau - Ketua Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara, Yulhasni  dicopot karena dituduh memihak salah satu calon anggota kegislatif. Yulhasni mengatakan menghormati putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas pelanggaran kode etik pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

"Belum mendapatkan salinan putusan, tapi kami menghormati keputusan DKPP dan kami akan kami jalani," kata Yulhasni kepada wartawan di Medan, Sumut, Rabu? malam, 17 Juli 2019.

Yulhasni mengungkapkan akan mempelajari putusan tersebut, untuk sebagai bahan untuk menyikapi langkah selanjutnya.

"Kami menunggu langkah selanjutnya dari KPU RI dan kami menggelar rapat pleno," tutur Yulhasni.

Putusan itu dimuat di halaman resmi DKPP, kemarin. Pelanggar kode etik itu menyikapi aduan atau laporan Caleg Golkar Rambe Kamarul Zaman ke DKPP. Rambe menilai telah terjadi pelanggaran oleh KPU daerah karena diduga berpihak ke salah satu caleg yakni Lamhot Sinaga.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada teradu I Yulhasni, selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara, sejak putusan dibacakan,” tulis berkas putusan dalam laman resmi DKPP, Jakarta.

Selain Yulhasni, DKPP juga mencopot jabatan Divisi Teknis, yakni Benget Manahan Silitonga selaku anggota KPU. Sementara 5 anggota KPU Provinsi Sumut lainnya hanya dijatuhi sanksi peringatan keras. Termasuk mencopot Ketua KPU Kabupaten Nias Barat, Famataro Zai dan Jabatan Divisi KPU Nias Barat, Nigatinia Galo.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu II Mulia Banurea, Teradu IV Herdiensi, Teradu V Ira Wirtati, Teradu VI Syafrial Syah, dan Teradu VII Batara Manurung masing-masing selaku anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara sejak putusan dibacakan,” tulisnya.

“Para teradu diduga telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu karena memiliki keberpihakan terhadap calon Anggota DPR RI atas nama Lamhot Sinaga,” petikan dalam penjelasan perkara pelanggaran kode etik tersebut. (**H)


Sumber: VIVA


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

2

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H

3

Dirut PLN Lakukan Inspeksi SPKLU Jalur Mudik, Pastikan 1.299 Unit Se-Indonesia Siaga Layani Pengguna Mobil Listrik

4

Pererat Silaturahmi, Siwo PWI Riau dan Bank BJB Gelar Buka Bersama

5

PLN Siaga Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Selama Idul Fitri 1445 H