MENU TUTUP

Jokowi Kirim Surat Amnesti untuk Baiq Nuril ke DPR

Senin, 15 Juli 2019 | 18:59:57 WIB | Di Baca : 1315 Kali
Jokowi Kirim Surat Amnesti untuk Baiq Nuril ke DPR

SeRiau - Upaya terakhir Baiq Nuril untuk bebas dari hukuman penjara kini tinggal menunggu amnesti dari Presiden Jokowi. Surat itu dikabarkan sudah masuk ke DPR setelah melalui kajian hukum di Kemenkumham dan Sekretariat Negara.

Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar, membenarkan Jokowi telah mengirim surat amnesti untuk Baiq Nuril ke Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet).

"Ya benar, suratnya sudah saya teruskan ke Ketua DPR (Bamsoet). 20 menit lalu suratnya masuk dari Istana," kata Indra kepada wartawan, Senin (15/7).

Sebagaimana diketahui sesuai Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, Presiden memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan DPR. 

Indra menyatakan, surat tersebut akan dibacakan saat rapat paripurna DPR, Selasa (16/7) besok.

"Besok pagi akan langsung dimasukkan di agenda paripurna dan dibacakan suratnya di paripurna," kata Indra.

Kasus Baiq Nuril kembali menjadi sorotan publik setelah Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya ditolak Mahkamah Agung (MA). Ia pun terancam dieksekusi dan menjalani 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta.

Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan. (**H)


Sumber: kumparanNEWS


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

3

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

4

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

5

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur