MENU TUTUP

KPK Minta Aspidum Diserahkan, Kejagung: Tanyakan Kejati DKI

Jumat, 28 Juni 2019 | 22:48:32 WIB | Di Baca : 1401 Kali
KPK Minta Aspidum Diserahkan, Kejagung: Tanyakan Kejati DKI

SeRiau - Kejaksaan Agung mengaku tidak mengetahui keberadaan Asisten Bidang Tindak Pidana Umum (Aspidum) Agus Winoto. Agus Winoto diminta untuk dibawa ke KPK untuk diperiksa terkait operasi tangkap tangan (OTT) jaksa.

"Kok tanya saya orangnya ke mana, ya nggak tahu lah," kata Kapuspenkum Kejagung Mukri saat dihubungi, Jumat (28/6/2019).

Agus sebelumnya tampak meninggalkan gedung Kejati DKI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Jan S Maringka. Untuk itu Mukri meminta menanyakan hal itu ke pihak Kejati DKI.

"Yang ada di sana siapa? Sama Pak Kejati ya tanyanya," sebut Mukri.

KPK meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membawa Agus Winoto ke gedung KPK. Agus akan dimintai keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) jaksa.

"KPK telah meminta kepada Kejaksaan Tinggi DKI agar dapat membantu membawa Saudara Agus Winoto, Asisten Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, untuk dilakukan permintaan keterangan malam ini di kantor KPK," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati kepada wartawan, Jumat (28/6).

KPK sebelumnya melakukan OTT terhadap lima orang yang di antaranya merupakan dua jaksa. Dari OTT itu, KPK turut mengamankan duit SGD 21 ribu.

Hingga saat ini kelima orang itu masih berstatus diperiksa. KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum kelimanya. (**H)


Sumber: detikNews


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

TAF Daftarkan Agung Ke PDIP

2

Bahas LKPJ 2023, Ketua DPRD Rohil Singgung Naiknya Angka Kemiskinan

3

BAN-PDM Provinsi Riau Gelar Rakorda Pertama, Sebanyak 2062 Satuan Pendidikan di Akreditasi Tahun Ini

4

SE Kadisdik Riau Tentang Larangan Perpisahan di Hotel Dinilai Forkom Waktunya Kurang Tepat

5

Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile