MENU TUTUP

Kena Sanksi, Garuda Masih Pelajari Hasil Pemeriksaan Kemenkeu

Jumat, 28 Juni 2019 | 14:39:01 WIB | Di Baca : 1103 Kali
Kena Sanksi, Garuda Masih Pelajari Hasil Pemeriksaan Kemenkeu

SeRiau - Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk mengaku masih akan mempelajari hasil pemeriksaan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyebut telah terjadi pelanggaran audit laporan keuangan perseroan tahun 2018. Padahal, regulator telah memutuskan memberikan sanksi.

Sekretaris Perusahaan Garuda Indonesia Ikhsan Rosan bilang, manajemen menghormati pendapat dua regulator atas penafsiran lapkeu perseroan, khususnya terkait pencatatan kerja sama pemasangan wifi on board dengan PT Mahata Aero Teknologi. 

"Namun, kami akan mempelajari hasil pemeriksaan tersebut lebih lanjut," ungkap Ikhsan dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (28/6). 

Ia menjelaskan kontrak kerja sama perseroan dengan Mahata baru berjalan selama delapan bulan. Walaupun begitu, keputusan perseroan untuk mencatat piutang Mahata di kas pendapatan telah sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK).

"Mahata dan mitra barunya telah memberikan komitmen pembayaran secara tertulis dan disaksikan oleh notaris sebesar US$30 juta yang akan dibayarkan pada Juli tahun ini atau dalam waktu yang lebih cepat," jelasnya. 

Sedang sisanya akan dibayarkan dalam kurun waktu tiga tahun ke depan. Komitmen pembayaran itu dijamin dalam bentuk Stand by Letter Credit (SBLC). 

Menurut Ikhsan, manajemen kekeuh bekerja sama dengan Mahata karena dinilai cukup menguntungkan untuk perseroan karena tak perlu mengeluarkan modal awal. 

"Ini merupakan bagian dari upaya Garuda Indonesia untuk meningkatkan layanan kepada para pengguna jasa berupa penyediaan wifi secara gratis," terang dia.

Melalui kerja sama ini, sambung dia, perseroan akan mengantongi pendapatan tambahan dari iklan yang didapat melalui pemasangan wifi on board tersebut. Dengan demikian, pendapatan itu bisa dijadikan subsidi untuk harga tiket pesawat. 

"Sehingga, nantinya harga tiket Garuda Indonesia akan lebih terjangkau dan dapat menjawab keluhan masyarakat luas atas mahalnya harga tiket." tuturnya. 

Lebih lanjut ia menyatakan bahwa selama ini manajemen menjalankan kebijakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan mengedepankan tata kelola yang baik (good corporate governance/GCG). 

Laporan keuangan yang dipersoalkan oleh Kementerian Keuangan dan OJK juga sudah melewati pemeriksaan dari auditor independen yang dipilih oleh Dewan Komisaris melalui proses tender secara terbuka pada semester II 2018.

Diketahui, Kantor Akuntan Publik (KAP) yang memeriksa laporan keuangan Garuda Indonesia tahunan 2018 adalah KAP Tanubrata Sutanto Tanubrata Fahmi Bambang & Rekan (KAP BDO). Ia menegaskan manajemen percaya bahwa auditor telah melakukan proses pemeriksaan yang sesuai dengan PSAK. 

"Tidak ada sama sekali campur tangan dari pihak manapun, namun tidak terbatas dari direksi maupun dewan komisaris untuk mengarahkan hasil pada tujuan tertentu," tutur Ikhsan. 

Mengingatkan saja, kisruh laporan keuangan Garuda Indonesia bermula ketika dua komisaris perusahaan tak sepakat dengan manajemen yang memasukkan piutang Mahata ke dalam pendapatan. Dua komisaris itu adalah Chairal Tanjung dan Dony Oskaria. 

Dalam surat yang didapatkan oleh awak media ketika Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) berlangsung pada Rabu (24/4) tertulis bahwa Mahata bekerja sama secara langsung dengan PT Citilink Indonesia.

Melalui kesepakatan itu, keuntungan yang diraih Grup Garuda Indonesia sebesar US$239,94 juta, dengan US$28 juta di antaranya merupakan bagi hasil Garuda Indonesia dengan PT Sriwijaya Air. 

Hanya saja, perseroan belum benar-benar mendapatkan bayaran dari Mahata atas kerja sama yang dilakukan. Namun, manajemen tetap menuliskannya sebagai pendapatan, sehingga secara akuntansi Garuda Indonesia menorehkan laba bersih dari sebelumnya yang merugi sebesar US$216,58 juta. 

OJK memberikan denda senilai Rp100 juta kepada Garuda Indonesia atas kesalahan akuntansi yang terjadi pada laporan keuangan tahunan 2018. Tak hanya itu, masing-masing direksi juga dikenakan denda sebesar Rp100 juta oleh OJK. (**H)


Sumber: CNN Indonesia


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Didominasi Universitas Ternama di Indonesia, 43 Siswa MAN 2 Pekanbaru Lulus SNBP

2

SMAN 8 Pekanbaru Salurkan Bansos Ramadhan Rp 143 Juta dengan 612 Penerima Paket Sembako

3

Buruh Korban Cacat Akibat Kerja Mengadukan Nasibnya kepada Anggota DPRD Provinsi Riau

4

DPW Iluni UNP Riau Buka Puasa Bersama, Arden: Mari Bangun Sinergisitas dan Perkuat Silaturahmi.

5

Safari Ramadhan 1445, Ginda Burnama Ajak Umat Muslim Ramaikan Masjid