MENU TUTUP

MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi Seluruhnya

Kamis, 27 Juni 2019 | 23:15:21 WIB | Di Baca : 1392 Kali
MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi Seluruhnya

SeRiau - Majelis hakim Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, dalam sengketa pemilihan Presiden 2019. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Anwar Usman di Gedung Jakarta, Kamis, 27 Juni 2019.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan: menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," ujar Hakim Anwar Usman.

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini bersifat final dan mengikat. Seperti diketahui pada Pilpres 2019 diikuti oleh dua kandidat yakni capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin dan capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno.

Pada 21 Mei 2019 lalu, KPU memutuskan Jokowi-Ma'ruf Amin memiliki suara terbanyak dari Prabowo. Jokowi-Ma'ruf ditetapkan sebagai presiden terpilih.

Karena dianggap adanya kecurangan, kubu Prabowo-Sandi mengajukan gugatan ke Mahakamah Konstitusi. (**H)


Sumber: VIVA


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

BRK Syariah Gelar FGD Bahas Recovery Plan 2025 dan Tindak Lanjut Rekomendasi BPK RI

2

TNI–Polri di Kandis Perkuat Sinergitas, Komitmen Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

3

Ratusan Murid Baru SMAN 8 Pekanbaru Diserahkan ke Sekolah, Kepsek: Patuhi dan Taati Aturan Sekolah

4

Ratusan Murid Baru MAN 2 Pekanbaru Ikuti MATAMUDA, Syahrul: Bangga dan Bersyukurlah Tuntut Ilmu di MAN 2 Pekanbaru

5

Kapolsek Kandis Dampingi Tim SDM Polda Riau Tinjau Lahan Jagung Kelompok Tani Ayu Makmur