MENU TUTUP

Pelaku Penembakan Korban 21-22 Mei Masih Kabur, Apa Kabar Janji Polri?

Kamis, 20 Juni 2019 | 18:53:15 WIB | Di Baca : 967 Kali
Pelaku Penembakan Korban 21-22 Mei Masih Kabur, Apa Kabar Janji Polri?

SeRiau - Sudah satu bulan berlalu sejak kerusuhan yang terjadi di beberapa titik Jakarta Pusat, 21-22 Mei lalu.

Tim investigasi bentukan Mabes Polri hingga kini baru bisa memastikan mayoritas korban tewas akibat peluru tajam. Sementara, pelaku penembakan tidak diperjelas. 

Mengingatkan kembali dalam jumpa pers di Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Sabtu (25/6) lalu, kepolisian melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo memastikan akan menindak tegas anggota Polri yang bekerja tidak sesuai SOP. 

"Menjadi pertanyaan berikutnya adalah lalu bagaimana sikap Polri terhadap tindakan kekerasan yang dilakukan oleh anggota Brimob dan aparat polisi lainnya kepada masyarakat pada peristiwa tersebut? sementara masyarakat sembilan meninggal, 700 lebih orang luka-luka dari ringan, sedang, hingga luka berat serta ratusan orang sudah ditangkap dan jadi tersangka," kata Sekretaris Jenderal jaringan aktivis Pro Demokrasi (ProDem), Satyo Purwanto kepada redaksi, Kamis (20/6). 

"Apakah institusi Polri juga sudah melakukan penindakan terhadap mereka?" lanjut Satyo.

Satyo menegaskan, sudah semestinya setiap tindakan anggota Polri dalam bertugas baik itu verbal maupun fisik melekat peraturan dan menjadi timbul sanksi apabila melanggar. Semua ini sudah diatur dalam UU 2/2002 tentang Kepolisian RI dan khusus SOP penanganan unjuk rasa yang rusuh sekalipun ada Peraturan Kapolri 9/2008. 

Disebutkan dalam Peraturan Kapolri ini bahwa proses penanganan terhadap pelaku pelanggaran dilaksanakan sesuai prosedur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Pasal itu juga merinci aparat kepolisian dilarang berlaku di luar kewenangannya, tidak boleh melakukan kekerasan, penganiayaan, pelecehan, serta melanggar HAM. 

Sementara dalam aksi 21-22 Mei yang diwarnai kerusuhan menurut dia, patut diduga terjadi pelanggaran UU 2/2002 dan Peraturan Kapolri 9/2008. 

"Lalu bagaimana dengan penerapan program Promoter Polri khususnya dalam upaya perbaikan kultur dengan menghilangkan penggunaan kekuatan berlebihan dan kekerasan yang eksesif??" tanya mantan aktivis 98 ini lebih lanjut. 

Promoter merupakan program yang diusung Jenderal Tito Karnavian saat maju menjadi Kapolri. Namanya akronim dari Profesional, Modern, dan Terpercaya.

Kapolri menjelaskan, program Promoter difokuskan pada tiga kebijakan utama yang sederhana yaitu peningkatan kinerja, perbaikan kultur, dan manajemen media. (**H)


Sumber: rmol.id


Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Jalan Simpang SKA Di Perlebar, Ginda: Kita Dukung Semoga Cepat Terlaksana

2

DPC PDI-P Rohil Buka Penjaringan Calon Kepala Daerah Pilkada 2024

3

Open House Hari Kedua di Kediaman Wakil Ketua DPRD Riau Agung Nugroho Dihadiri 3.000 Warga

4

Lapas Bagansiapiapi Bersama Warga Binaan Gelar Shalat Idul Fitri 1445 H

5

Negara Hadir, 85 KK Warga Dusun Terpencil di Pelalawan Riau Kini Nikmati Listrik PLN 24 Jam Jelang Idul Fitri 1445 H